Sukses

Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried Bakal Dapat Pembatasan Baru dari Jaksa AS

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan CEO pertukaran kripto FTX, Sam Bankman-Fried mendekati kesepakatan dengan jaksa Amerika Serikat tentang kondisi jaminan yang meyakinkan hakim dia harus tetap bebas.

Dalam sebuah surat yang diajukan pada Jumat, 17 Maret 2023 malam di pengadilan federal Manhattan, pengacara Sam Bankman-Fried Christian Everdell mengatakan kedua belah pihak percaya mereka "hampir mencapai resolusi" dan berharap untuk secara resmi mengusulkan pembatasan baru minggu depan.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (23/3/2023), Bankman-Fried, menghadapi persidangan pada 2 Oktober atas tuduhan mencuri miliaran dolar dana pelanggan FTX untuk menutupi kerugian di anak perusahaan Alameda Research miliknya, dan memberikan sumbangan politik ilegal yang besar untuk membeli pengaruh di Washington.

Mantan miliarder itu mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan, dan belum didakwa atas empat dakwaan. Bankman-Fried saat ini menjadi tahanan rumah bersama orang tuanya di Palo Alto, California.

Pada sidang 10 Maret, jaksa penuntut dan pengacara mengusulkan untuk memberikan Bankman-Fried ponsel lipat tanpa kemampuan Internet dan laptop dasar dengan fungsi terbatas. 

Hal ini dilakukan karena dugaan Bankman-Fried yang masih menghubungi mantan pekerjanya di FTX. Beberapa waktu lalu, Bankman-Fried juga diduga mengirim sejumlah kripto pada beberapa pihak. 

Meskipun laptop tersebut tidak memiliki perangkat lunak pemantauan atau membatasi akses Internet Bankman-Fried, seorang pengacara atau paralegal akan mengawasi penggunaannya dan mengambil laptop tersebut ketika Bankman-Fried selesai menggunakannya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaksa Penuntut AS Minta Sam Bankman-Fried Batasi Penggunaan Internet

Sebelumnya, Jaksa penuntut AS pada Rabu, 15 Februari 2023 mendesak hakim untuk memberlakukan pembatasan tajam pada penggunaan internet pendiri pertukaran cryptocurrency FTX Sam Bankman-Fried, dengan alasan kondisi yang ada meninggalkan banyak ruang untuk perilaku yang tidak pantas.

Dilansir dari Channel News Asia, Minggu (26/2/2023), hakim Distrik AS Lewis Kaplan telah melarang mantan miliarder berusia 30 tahun itu, keluar dengan jaminan USD 250 juta atau setara Rp 3,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.212 per dolar AS),

Bankman-Fried diduga menghubungi mantan karyawan di FTX dan dana lindung nilai Alameda Research, dan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi yang memungkinkan pengguna hapus pesan secara otomatis. sehingga tidak diketahui.

Itu terjadi setelah jaksa federal di Manhattan mengemukakan kekhawatiran Bankman-Fried mungkin mencoba mempengaruhi calon saksi menjelang persidangan Oktober.

Dia mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan termasuk penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang atas runtuhnya FTX yang sekarang bangkrut.

Pada Rabu, jaksa mengatakan penggunaan jaringan pribadi virtual (VPN) oleh Bankman-Fried untuk mengakses internet menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. 

Mereka mendesak Kaplan untuk melarangnya sama sekali menggunakan internet kecuali untuk meninjau bukti yang memberatkannya atau menggunakan email di akun Gmailnya.

Dia harus tetap diizinkan untuk menggunakan panggilan suara dan pesan SMS di ponselnya, tetapi hanya boleh menggunakan Zoom untuk berkomunikasi dengan pengacaranya, tulis jaksa penuntut.

Pengacara Bankman-Fried mengatakan upayanya untuk menghubungi penasihat umum dan kepala eksekutif FTX saat ini adalah upaya untuk membantu, bukan untuk ikut campur. Mereka mengatakan dia hanya menggunakan VPN untuk menonton pertandingan playoff National Football League.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 3 halaman

Mantan CEO Pertukaran Kripto Bangkrut FTX Sam Bankman-Fried Hadapi Tuntutan Baru

Sebelumnya, mantan CEO dan pendiri pertukaran kripto bangkrut, FTX Sam Bankman-Fried (SBF) didakwa dengan tuntutan kriminal baru pada Kamis, 23 Februari 2023, dalam dakwaan yang diperluas yang menuduh SBF bersekongkol untuk memberikan lebih dari 300 sumbangan politik ilegal.

Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (25/2/2023), Bankman-Fried kini menghadapi 12 dakwaan pidana, termasuk empat dakwaan penipuan dan delapan dakwaan konspirasi, naik dari delapan dakwaan dalam dakwaan sebelumnya, yang dia mengaku tidak bersalah.

Dakwaan baru menambah tekanan pada mantan miliarder berusia 30 tahun itu, yang telah melihat dua mantan pegawai utamanya mengaku bersalah. Dia juga berusaha meyakinkan hakim dia harus tetap bebas dengan jaminan.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried berkonspirasi dengan dua mantan eksekutif FTX lainnya untuk menyumbangkan puluhan juta dolar untuk mempengaruhi anggota parlemen agar mengesahkan undang-undang yang menguntungkan perusahaan.

Sumbangan itu melanggar hukum karena dilakukan melalui donor "jerami" atau dengan dana perusahaan, sering kali memungkinkan Bankman-Fried untuk menghindari batas sumbangan, kata jaksa penuntut.

Bankman-Fried adalah salah satu donor terbesar untuk kampanye Demokrat pada paruh waktu 2022, dakwaan tersebut mengatakan dia tidak ingin dikenal sebagai partisan yang berhaluan kiri, atau namanya dilampirkan secara publik kepada kandidat dari Partai Republik.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried mengarahkan satu eksekutif untuk menyumbang terutama kepada kandidat dan organisasi yang berhaluan kiri dan yang lainnya kepada Partai Republik, dengan banyak sumbangan yang didanai oleh hedge fund Alameda Research miliknya dan termasuk dana pelanggan FTX.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.