Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Pengampunan ke Trump

Pendiri bursa kripto Sam Bankman-Fried baru menjalani hukuman dua tahun penjara dari hukuman yang harus dijalani selama 25 tahun.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried telah mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Saat ini ia dipenjara karena kasus penipuan.

Mengutip BBC, ditulis Rabu, (10/6/2026), Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun setelah ditanyakan bersalah atas berbagai tuduhan federal terkait FTX, bursa kripto yang ia dirikan serta perusahaan terkaitnya Alameda Research.

Baru dua tahun menjalani hukuman, mantan miliarder berusia 34 tahun itu kini telah mengajukan permohonan pengampunan setelah masa hukuman berakhir kepada Departemen Kehakiman.

Seorang perwakilan Gedung Putih menolak berkomentar. Seorang pengacara Bankman-Fried tidak menanggapi permintaan komentar.

Sam Bankman-Fried sedang berupaya mengajukan banding terhadap hukumannya. Ia telah lama menyatakan dirinya tidak bersalah. Bankman-Fried menjadi wajah terkenal di kripto seiring FTX menjadi bursa kripto populer yang dipakai jutaan orang.

FTX bangkrut pada 2022 di tengah klaim Bankman-Fried telah menggunakan dana yang disetor sebagai miliknya sendiri, termasuk untuk investasi pribadi dan membayar utang.

Permohonan pengampunannya muncul bersamaan dengan lebih dari 20.000 permintaan pengampunan atau pengurangan hukuman, menurut catatan Kantor Pengacara untuk departemen kehakiman.

Trump telah mengeluarkan sejumlah pengampunan selama masa jabatan keduanya, termasuk untuk ratusan orang yang berpartisipasi dalam serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS, mantan anggota stafnya yang dituduh melakukan kejahatan, pendiri pasar gelap di dark web tempat penjualan narkoba, dan bahkan pemimpin platform kripto lainnya, Binance.

Namun, Trump ditanya awal tahun ini apakah dia akan mengampuni Bankman-Fried. Saat itu, dia mengindikasikan dia tidak akan melakukannya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Divonis 25 Tahun Penjara, Pendiri Perusahaan Kripto FTX Sam Bankman-Fried Banding

Sebelumnya, pendiri dan mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, mengajukan banding setelah menghadapi keputusan hukuman penjara selama 25 tahun terkait kasus pencucian uang. FTX adalah perusahaan pertukaran mata uang kripto dan dana lindung nilai kripto.

Dikutip dari News.bitcoin, Sabtu (13/4/2024) pengacara Sam Bankman-Fried mengindikasikan akan mengajukan banding setelah pria berusia 32 tahun itu divonis bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi untuk pencucian uang.

Tiga hari sebelumnya, pengacara Bankman-Fried telah meminta agar dia tetap berada di Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) di Brooklyn untuk mendukung proses banding.

Namun, alasan pengajuan banding itu belum diungkapkan, karena prosedurnya baru saja dimulai di sistem pengadilan Distrik Selatan New York (SDNY).

 

 

Niat Ajukan Banding

Pengacara pembela Marc Mukasey sebelumnya telah mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding ke-2 di Manhattan, New York, Amerika Serikat menyusul hukuman tersebut.

Proses banding Bankman-Fried mungkin memakan waktu beberapa tahun dan berpotensi meningkat ke Mahkamah Agung AS.

Namun, perlu dicatat pengajuan banding tidak menjamin banding tersebut akan didengar.

Pengajuan pemberitahuan banding berfungsi sebagai indikasi formal niat untuk menggugat putusan pengadilan.

Setelah diajukan, pengadilan banding akan meninjau apakah kasus tersebut memenuhi kriteria seperti keabsahan alasan banding dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Di AS, prosedur banding mencakup beberapa tahapan, termasuk penyerahan dokumen terkait seperti transkrip dan ringkasan, dan mungkin mencakup argumen lisan. Pada akhirnya, pengadilan banding akan memutuskan apakah banding Sam Bankman-Fried akan dilanjutkan.