Sukses

Kenya Usulkan RUU tentang Pajak Kripto

Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi. 

RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal  regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.

Sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa mengatakan amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya. 

"Termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata Kirwa. 

Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022, mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.

Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital. 

Namun aturan ini di Australia mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Australia Bakal Kenakan Pajak Kripto, Pelaku Industri Kecewa

Sebelumnya, industri cryptocurrency mengatakan pada Rabu (26/10/2022) mereka kecewa dengan keputusan Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (28/10/2022), pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada Selasa mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.

Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital. 

Undang-undang tersebut menghilangkan ketidakpastian menyusul keputusan El Salvador untuk mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada September tahun lalu, kata pemerintah Australia dalam pengumuman anggarannya.

Meskipun begitu, mata uang digital yang dikeluarkan pemerintah, atau mata uang digital bank sentral (CBDC), akan diperlakukan sebagai mata uang asing.

Sekitar 90 persen bank sentral dunia sekarang menggunakan, menguji coba CBDC. Sebagian besar tidak ingin ketinggalan dengan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya, tetapi bergulat dengan kompleksitas teknologi. 

 

3 dari 4 halaman

Pemetaan Token

Mantan operator pertukaran cryptocurrency dan pendiri konsultan blockchain Soulbis, Mitchell Travers mengatakan perubahan anggaran tidak jelas dan tampak bertentangan dengan pengujian pemerintah terhadap kelayakan CBDC.

“Akan sangat tidak disarankan bagi pemerintah untuk benar-benar mengambil pendekatan penegakan terhadap perpajakan aset kripto pada tahap awal, terutama mengingat fakta Departemen Keuangan juga berinvestasi dalam mencoba memigrasikan sistem teknologi tradisional yang mendukung sistem keuangan,” ujar Travers.

Sektor kripto sebagian besar tidak diatur di Australia dan Departemen Keuangan mengatakan pada Agustus akan memprioritaskan pekerjaan 'pemetaan token', yang akan membantu mengidentifikasi bagaimana aset kripto dan layanan terkait harus diatur.

4 dari 4 halaman

Portugal Bakal Kenakan Pajak 28 Persen dari Keuntungan Kripto

Sebelumnya, Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina memberikan proposal rancangan anggaran ke parlemen untuk mengenakan pajak keuntungan modal pada aset cryptocurrency yang dipegang oleh investor selama kurang dari setahun.

Dilansir dari Decrypt, Rabu (12/10/2022), sebelumnya Portugal telah mengenakan pajak atas keuntungan modal atas kepemilikan cryptocurrency yang berasal dari kegiatan profesional atau bisnis, tetapi untuk warga negara individu dibebaskan. 

Rancangan anggaran baru ini, bagaimanapun menyerukan retribusi sebesar 28 persen atas keuntungan modal dari aset kripto yang dimiliki kurang dari setahun. Keuntungan pada kripto yang ditahan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun akan tetap tidak terpengaruh.

Hasil dari penerbitan cryptocurrency dan penambangan kripto juga akan dianggap sebagai pendapatan dan dikenakan pajak dalam rencana pemerintah. Medina pada Mei lalu mengatakan kepada parlemen cryptocurrency akan segera dikenakan pajak.

Draf usulan tetap seperti itu dan tidak ada revisi, tetapi harus melalui proses legislasi penuh sebelum menjadi undang-undang. Di antara negara-negara Eropa Barat yang kurang kaya, Portugal untuk beberapa waktu telah mempromosikan kebijakan pajaknya yang ramah untuk mendorong investor asing agar menyuntikkan aliran modal yang stabil ke dalam ekonominya. 

Pada 2012, negara ini meluncurkan program residensi Visa Emas melalui investasi untuk memacu penciptaan lapangan kerja dan menyalakan kembali produksi di dalam perbatasan Portugal. Sejak itu, jumlah penduduk asing di Portugal telah meningkat sekitar 40 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.