Sukses

Awas, Jual NFT Foto KTP di OpenSea Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Menjual foto KTP ataupun data pribadi seperti NFT memiliki sanksi yang serius.

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini, warganet kembali dihebohkan perihal penjualan Non Fungible Token (NFT) melalui marketplace OpenSea.

Bukan hal positif layaknya Ghozali, melainkan hal kurang tepat, di mana seseorang menjual NFT foto KTP di marketplace tersebut demi mendapatkan keuntungan.

Akibat hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara perihal  ini.

Dia mengingatkan jika menjual KTP ataupun data pribadi memiliki sanksi yang serius. Bahkan sanksinya tidak main-main.

Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (17/1/2022).

Selain itu, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut.

Yaitu, mengenai fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Hingga melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat atau terbaca data diri pribadinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Himbauan

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," jelasnya. 

Berkaitan dengan itu, Zudan menjelaskan bahwa ketidakpahaman soal pentingnya data diri pribadi merupakan isu pentinya yang perlu disadari bersama berbagai pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.