Sukses

Profil, Agama dan Foto-foto Edward Tannur, Anggota DPR RI Asal Nusa Tenggara Timur

Edward Tannur merupakan salah satu anggota DPR RI Komisi IV yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT)

Liputan6.com, Jakarta Edward Tannur, S.H., adalah seorang politisi kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024.

Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia juga dikenal sebagai sosok yang aktif terlibat dalam berbagai organisasi.

Berikut profil Edward Tannur dirangkum Rabu (31/01/2024)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 11 halaman

Profil

Nama Lengkap: Edward Tannur, S.H. 

Tanggal Lahir: 2 Desember 1961

Profesi: politikus

Agama: Katolik

Nama Istri: Meirizka Widjaja

Nama Instagram: @edward.dpr_ri

3 dari 11 halaman

Pendidikan

Edward Tannur, pernah menempuh pendidikan di SD Tiga Gemit, Atambua. Setelahnya, perjalanan pendidikannya dilanjutkan di SMP Don Bosco dan SMA Surya. Pada tahun 2009, ia sukses meraih gelar S-1 dalam jurusan Hukum dari Universitas PGRI Kupang.

4 dari 11 halaman

Karier

Edward Tannur memulai kariernya sebagai Direktur Swalayan TULIP pada tahun 1980. Setelah itu, ia menjadi pemilik Wiraswasta Jasa Konstruksi dari tahun 1983 hingga 2005. Perjalanan karier politik Edward Tannur dimulai pada tahun 2004 saat ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi C dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada tahun 2019, Edward Tannur akhirnya terpilih sebagai anggota DPR RI di Komisi IV DPR.

5 dari 11 halaman

Organisasi

Edward Tannur juga terkenal aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua TULIP Football Club, Ketua Sasana TULIP Kabupaten Timor Tengah Utara, Ketua GAPEKNAS Kabupaten Timor Tengah Utara, Pembina PMKRI cabang Kefamenanu, Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Timor Tengah Utara.

6 dari 11 halaman

Kasus Anak Edward Tannur

Pada awal bulan Oktober tahun 2023, Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang lebih dikenal sebagai Andini, di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya. Dilaporkan bahwa Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti terlibat pertengkaran, yang menyebabkan anak Edward Tannur tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan kematian.  

7 dari 11 halaman

Siapa Edward Tannur?

Edward Tannur, S.H. (kelahiran 2 Desember 1961), merupakan seorang politikus Indonesia yang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024.

8 dari 11 halaman

Siapa Anak DPR yang Bunuh Pacarnya?

Lisa Rahma, pengacara yang mewakili Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), mengungkapkan alasan di balik perselisihan antara pelaku dan korban.

9 dari 11 halaman

Gregorius Ronald Anak Siapa?

Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, yang menjabat sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

10 dari 11 halaman

GRT Anak Anggota DPR Partai Apa?

Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti alias DSA yang menyebabkan kematian. Penganiayaan yang dilakukan oleh GRT dianggap sangat kejam. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pelaku merupakan anak dari Anggota DPR RI yang berasal dari Partai PKB dan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

11 dari 11 halaman

Ronald Tannur Kena Pasal Apa?

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Hendro menyatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dari pihaknya untuk menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.