Sukses

Ditolak Masuk Mal karena Tak Pakai Masker, Wanita Ini Malah Sengaja Bersin di Depan Satpam

Wanita ini dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan sebuah mal di Singapura, setelah dia ditolak masuk ke dalam mal.

Liputan6.com, Singapura - Di masa pandemi Corona Covid-19 setiap individu yang berpergian memang diwajikan untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jika pergi ke suatu tempat, kamu perlu mengikuti aturan ketat yang diberlakukan tempat tersebut.

Namun sayangnya, masih ada saja individu yang ngeyel bahkan tidak terima ketika ditegur karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti yang dilakukan wanita dari Taiwan ini.

Melansir dari Straits Times, Jumat (11/9/2020), wanita bernama Sun Szu-Yen dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan sebuah mal di Singapura, setelah dia ditolak masuk ke dalam mal karena tidak menggunakan masker dan tak mengisi formulir.

Salah satu kewajiban warga Singapura adalah memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir pelacakan kontak. Mereka juga harus memakai masker sebelum memasuki gedung mal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sengaja Bersin

Peristiwa yang berlangsung pada April lalu bermula ketika seorang penjaga keamanan bernama Devika Rani (56) dikerahkan ke salah satu pintu masuk di lantai lima mal.

Ketika itu Sun datang. Dia pun ditegur dan tidak boleh memasuki mal tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kesal karena ditegur, wanita berumur 46 tahun ini pun berulah dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan.

 

3 dari 4 halaman

Sudah Ingatkan Terlebih Dahulu

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee, korban sebelumnya telah mengingatkan Sun untuk menggunakan masker jika ingin memasuki mal. 

"Ketika korban tidak mengizinkan tersangka masuk ke dalam mal, terdakwa menarik syal dari tasnya dan mengatakan akan menjadikannya sebagai masker," kata Lee di pengadilan.

4 dari 4 halaman

Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Ketika menjalani persidangan, Sun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan yang tidak terkait.

Atas ulahnya tersebut, Sun pun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan didenda hingga 2.500 dolar atau setara dengan Rp 37 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.