Panduan Lengkap: Cara Membuat SKCK Baru dan Memperpanjangnya dengan Mudah

Bingung bagaimana mengurus dokumen penting ini? Simak panduan lengkap cara membuat SKCK baru dan perpanjangannya, baik secara online maupun offline.

Diterbitkan 15 September 2025, 21:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. SKCK ini berisi catatan kejahatan atau keterangan ada tidaknya riwayat kriminalitas seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

SKCK menjadi dokumen penting dan seringkali menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga proses perjalanan ke luar negeri.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlakunya telah habis dan Anda masih memerlukan dokumen ini, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang relatif mudah.

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan melalui dua metode utama, yaitu secara langsung di kantor polisi (offline) atau melalui aplikasi Polri (online). Kedua metode ini menawarkan kemudahan sesuai preferensi dan kondisi pemohon.

Pembuatan SKCK Baru Secara Offline di Kantor Polisi

Untuk mengurus SKCK secara langsung, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini meliputi surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku beserta aslinya, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah.

Selain itu, siapkan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Pastikan foto berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesori wajah, tampak muka jelas, dan bagi yang berjilbab harus tampak muka secara utuh. Dokumen sidik jari juga diperlukan; jika belum memiliki, akan diambil di kantor polisi.

Prosedur dimulai dengan mengunjungi kantor kepolisian (Polsek/Polres) sesuai domisili KTP, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan berkas persyaratan. Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan daftar riwayat hidup, kemudian dilakukan pengambilan sidik jari bagi yang baru pertama kali mengurus.

Setelah verifikasi data oleh petugas Intelkam, pemohon membayar biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket yang ditunjuk, dan SKCK biasanya akan terbit di hari yang sama.

 

Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Bagi yang ingin mengurus SKCK secara daring, siapkan dokumen dalam bentuk scan atau foto digital. Persyaratan meliputi pas foto 4x6 cm latar merah, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran/Ijazah, dan Paspor (jika untuk luar negeri), serta bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan.

Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi PRESISI – POLRI Super App. Setelah mendaftar atau login, pilih menu 'SKCK' dan 'Ajukan SKCK'. Pemohon kemudian mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih lokasi pengambilan SKCK.

Pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 dapat dilakukan secara online melalui sistem elektronik. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran atau bukti pembayaran. Untuk mendapatkan SKCK fisik, pemohon harus mengunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.

Cara Memperpanjang SKCK: Fleksibilitas Offline dan Online

Perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara offline maupun online, asalkan masa berlaku SKCK lama belum lebih dari satu tahun sejak habis masa berlakunya. Jika lebih dari itu, pemohon mungkin perlu membuat SKCK baru dari awal.

Perpanjangan SKCK Secara Offline atau di Kantor Polisi

Untuk perpanjangan SKCK secara langsung, pemohon perlu menyiapkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir. Siapkan juga pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon datang ke kantor polisi tempat SKCK sebelumnya diterbitkan atau sesuai domisili, menyerahkan berkas persyaratan, dan mengisi formulir perpanjangan SKCK. Petugas akan memverifikasi data dan mengecek catatan kriminal terbaru. Setelah pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, SKCK baru akan dicetak.

Perpanjangan SKCK Secara Online

Perpanjangan SKCK secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi PRESISI – POLRI Super App. Dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital antara lain pas foto 4x6 cm, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, fotokopi paspor (jika ada), bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dan SKCK lama.

Setelah login di aplikasi, pilih menu 'SKCK' dan 'Perpanjang SKCK'. Isi formulir permohonan perpanjangan, unggah dokumen persyaratan, dan lakukan pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp30.000. Meskipun proses pendaftaran dan pembayaran online, SKCK fisik tetap harus diambil di kantor polisi yang dipilih.