Bagaimana Perpanjang SIM Online? Simak Tips dan Panduan Lengkapnya

Perpanjang SIM online makin mudah! Ikuti panduan lengkap cara perpanjang SIM online 2024, syarat terbaru, biaya, dan tips agar tidak terlambat.

Diterbitkan 11 Juni 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), kini perpanjangan SIM semakin mudah dan praktis berkat layanan online dari Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas atau gerai SIM keliling, karena prosesnya bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan perpanjangan SIM online ini menawarkan kemudahan akses dan efisiensi waktu, terutama bagi Anda yang memiliki kesibukan padat. Namun, sebelum memulai prosesnya, penting untuk memahami persyaratan, biaya, dan konsekuensi jika terlambat memperpanjang SIM.

Syarat dan Ketentuan Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal.

Untuk perpanjangan SIM online, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil tes psikologi
  • Hasil tes kesehatan
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Semua dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online

Setelah menyiapkan semua persyaratan, ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri yang lengkap dan benar.
  3. Pilih menu "Perpanjangan SIM".
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi.
  6. Pilih metode pengiriman SIM baru. Anda bisa memilih untuk dikirim ke alamat rumah atau diambil di Satpas terdekat.

Setelah semua proses selesai, SIM baru Anda akan segera diproses dan dikirimkan sesuai dengan metode yang dipilih.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah daftar tarifnya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, Anda juga perlu membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedia layanan.

Konsekuensi Jika Terlambat Perpanjang SIM

Jika Anda terlambat memperpanjang SIM, konsekuensinya adalah Anda harus membuat SIM baru dari awal. Proses pembuatan SIM baru ini tentu lebih rumit dan memakan biaya lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan SIM.

Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Manfaatkan layanan perpanjangan SIM online untuk kemudahan dan efisiensi waktu.

Â