Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab

Beredar video yang diklaim jaksa menerima suap terkait kasus Rizieq Shihab. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim seorang jaksa menerima suap Rp 1,5 miliar terkait kasus Rizieq Shihab beredar di media sosial. Video berjudul "Berita terkini,jaksa terima suap 1,5 M kasus HRS" disebarkan channel YouTube Ihsan petrick pada 21 Maret 2021.

Dalam video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang pria yang tengah diamankan petugas. Selain itu terdapat juga gambar wawancara seorang pejabat kejaksaan sedang diwawancarai. Jaksa itu menyebut bahwa ada satu jaksa yang ditangkap.

Video tersebut juga berisi narasi sebagai berikut:

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib rizieq shihab. Innalilah, semakin hancur wajah hukum Indonesia".

"Semakin kacau Indonesia ku," tulis channel YouTube Ihsan petrick.

Video yang disebarkan channel YouTube Ihsan petrick telah 54 kali ditonton dan mendapat 1 komentar warganet.

Benarkah kabar seorang jaksa menerima suap terkait sidang Rizieq Shihab seperti dalam video tersebut? Berikut penelusurannya.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim seorang jaksa menerima suap Rp 1,5 miliar terkait kasus Rizieq Shihab. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs Yandex.

Hasilnya terdapat video identik yang dimuat channel YouTube KOMPASTV pada 25 November 2016. Video tersebut berjudul "Jaksa Terlibat Penyuapan Perkara Persidangan".

Gambar Tangkapan Layar Video dari Channel YouTube KOMPASTV

"Tim sapu bersih pungutan liar Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Selain jaksa, turut ditangkang seorang pemberi suap dengan barang bukti uang Rp 1,5 M.

Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Yulianto menerangkan, jaksa ini ditangkap di kamar kosnya setelah ditelusuri, keduanya diduga terlibat praktek suap uang dalam perkara penjualan tanah Kas Desa, di desa Kali Mok, kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Pemberi suap berharap agar dirinya terbebas dari jerat hukum," tulis channel YouTube KOMPASTV pada 25 November 2016 lalu.

Penelusuran dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "jaksa terima suap kasus rizieq" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah klaim dan video tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Kejagung: Hoaks, Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab" yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF yang diduga menerima suap dalam kasus terdakwa Rizieq Shihab. Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus Rizieq Shihab adalah tidak benar. Apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (20/3/2021).

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi. “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonard.

 

Referensi:

https://www.liputan6.com/news/read/4511539/kejagung-hoaks-video-jaksa-disuap-dalam-kasus-rizieq-shihab

https://www.youtube.com/watch?v=MbMNmfve0yU

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Video yang diklaim seorang jaksa menerima suap Rp 1,5 miliar terkait kasus Rizieq Shihab ternyata tidak benar. Faktanya, video yang disebarkan channel Youtube Ihsan petrick tak terkait kasus Rizieq Shihab.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.