PPDB 2020, Ketika Nasib Siswa Ditentukan Teknologi

Banyak di antara orangtua siswa belum sepenuhnya paham dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Diterbitkan 23 Juni 2020, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Diadakan sesuai kapasitas dan teknologi yang ada. Apakah di daerah itu bisa tatap muka atau tidak? Semua disesuaikan apa yang dikatakan dokter maupun ahli kesehatan," kata Arif kepada merdeka.com.

10,9 Calon Peserta Didik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memproyeksikan sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Di tengah situasi Covid-19, Kemendikbud mengimbau agar PPDB tahun ini dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Mengenai mekanisme tersebut Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Sejauh ini sudah 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Kemudian 19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Prosedur dan Protokol Kesehatan

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, menekankan bahwa PPDB 2020 sebaiknya dilakukan secara daring. Walau harus disadari belum sepenuhnya bisa melakukan itu.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id. Nantinya Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Jika proses PPDB daring belum bisa terlaksana maka harus dilakukan secara luring. Untuk kondisi ini, Kemendikbud hanya mengingatkan untuk tetap menggunakan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau PPDB luring masih dianggap tidak aman, bisa tanyakan ke ahli epidemiologi. Bagaimana cara PPDB yang lebih baik selain kedua cara yang saya sudah sebutkan," ujar Hamid kepada merdeka.com.

Usulan agar sistem luring mengirim dokumen melalui kurir sempat muncul. Kemendikbud tidak mempermasalahkan cara tersebut. Mereka tetap fokus agar cara PPDB luring mengutamakan kesehatan dan tidak berkumpul di sebuah sekolah.

"Namun jika tidak bisa dikirim, maka harus tetap dateng ke sekolah," ungkap Staf Ahli Mendikbu Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang.

Doni Koesoema, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dalam PPDB prinsipnya sama dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sejauh bisa dilakukan, sistem daring diutamakan. Sedangkan jika tidak bisa, sejauh mungkin diatur agar tidak terjadi kerumunan dengan mengatur jadwal daftar ke sekolah.

PPDB Luring sebaiknya dilakukan dalam kondisi di mana sama sekali tidak ada akses komunikasi. Bila berbagai macam teknologi komunikasi bisa dipergunakan maka metode daring bisa dipakai. Bila tidak, orangtua harus memilih sistem luring.

"Karena ini merupakan hak anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Sistem zonasi bisa diterapkan untuk sekolah negeri, PPDB hanya dilakukan antar sekolah dengan sepengetahuan orang tua," kata dia menjelaskan.

(Disadur dari Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan