5 Tipe Karantina saat Menghadapi Virus Corona COVID-19

BNPB menjabarkan lima jenis karantina untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Diterbitkan 27 Maret 2020, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Yang dilakukan ketika isolasi diri:

  • Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
  • Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
  • Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
  • Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
  • Melakukan pengukuran suhu harian dan obervasi gejala klinis.
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahri setiap pagi.
  • Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.
  • Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

3. Karantina Fasilitas Khusus

Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan.

Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:

  • Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat COVID-19.
  • Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
  • Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
  • Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.

4. Karantina Rumah Sakit

Karantina rumah sakit adalah pembatasan terduga terinfeksi COVID-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau konstaminasi.

5. Karantina Wilayah

Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona. Karantina Wilayah dilakukan sebagai pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini.

Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.

Dan pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.

 

Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana, WHO

Disadur dari: Bola.com (Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati, published 26/3/2020)

 

Disclaimer:

Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.

Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus Corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.

 
 
 
View this post on Instagram

Untuk teman-teman yang masih harus keluar rumah demi ngantor, tetap jaga jarak, jaga kesehatan dan jaga kebersihan ya. Dan untuk yang lain, tolong tetap di rumah saja, jangan keluyuran dulu. Mari kita bantu perangi Virus Corona dengan memutus penyebarannya. Mulai dari kesadaran diri sendiri dan mulai dari sekarang juga. #MediaLawanCovid19 #Jagajarak #Amandirumah

A post shared by Bola.com (@bolacomid) on

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Alfi Yuda, Aning Jati, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan