Sukses

Kemenpora Mempersilakan Komnas HAM Ajukan Gugatan

Komnas HAM menilai SK No. 01307 Kemenpora tentang pembekuan PSSI telah menghilangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Liputan6.com, Jakarta Gatot S Dewa Broto mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak keberatan bila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan gugatan atas dampak sanksi administratif kepada PSSI.

Pernyataan kepala komunikasi publik Kemenpora itu merupakan tanggapan atas pendapat anggota Komnas Ham, Siane Indriani. Siane mengatakan SK No. 01307 tentang sanksi tersebbut telah menghilangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya dari orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari sepak bola.

"Kami belum tahu materi (gugatan) sesungguhnya. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan media yang menanyakan. Tapi, kalau memang itu mau dilakukan silakan saja," kata Gatot dalam sambungan telepon dengan Liputan6.com, Jumat (10/7/2015) malam.

Dia menegaskan Komnas HAM punya hak untuk mengajukan gugatan, meski komisi itu belum pernah berhubungan langsung dengan Kemenpora atau PSSI terkait SK Menpora maupun sanksi FIFA.

"Hanya saja kalau ditanya tentang masalah korban atau kompetisi berhenti, harus diingat yang menghentikan kompetisi bukan kami, tapi ada force majeur PSSI pada 2 Mei," ucap pria yang juga menjabat sebagai Deputi V Bidang Kemitraan dan Harmonisasi Kemenpora itu.

"Komnas HAM harus membaca masalah ini secara lebih lengkap lagi. Masalah HAM selama ini kalau ada keterlambatan pembayaran gaji kepada pemain itu juga pelanggaran HAM kan. Tapi apa pun yang terjadi kami sangat menghormati Komnas HAM," pungkasnya. (Ris/Bog)

Baca Juga:

Sebelum Gabung Sporting Lisbon, Martunis Nyaris Jadi Polisi

Ibrahimovic 'Si Kutu Loncat' Ingin Tinggalkan PSG

Kini Menpora Ditagih Percepat Pengadaan Peralatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.