Akad Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan

Apa itu akad kafalah? Simak penjelasan mengenai pengertian, cara kerja, pihak yang terlibat, serta kelebihan dan kekurangannya.

Diterbitkan 30 September 2026, 21:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha tetapi belum memiliki jaminan yang memadai dapat menjadi salah satu kendala dalam mengakses pembiayaan. Dalam transaksi keuangan syariah, akad kafalah dikenal sebagai salah satu mekanisme penjaminan yang melibatkan pihak ketiga untuk menjamin kewajiban pihak tertentu kepada pihak lain.

Akad kafalah memberikan tambahan jaminan bagi pihak yang menerima pembiayaan atau transaksi, sementara kewajiban utama tetap berada pada pihak yang dijamin. Dengan mekanisme tersebut, keberadaan penjamin dapat memberikan kepastian tambahan dalam suatu transaksi sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Lantas, bagaimana mekanisme akad kafalah? Apa saja rukun, syarat, dan jenisnya? Berikut penjelasan mengenai akad kafalah, termasuk kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian dan Ciri-Ciri Akad Kafalah

Secara bahasa, kafalah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti jaminan atau tanggungan.

Secara istilah, akad kafalah adalah kesepakatan di mana satu pihak bersedia menanggung kewajiban milik pihak lain apabila pihak tersebut nantinya tidak mampu memenuhi kewajibannya sendiri.

Penting untuk dicatat bahwa kewajiban utama tidak langsung berpindah kepada penjamin sejak awal akad dibuat.

Pihak yang dijamin tetap bertanggung jawab penuh atas kewajibannya. Penjamin hanya akan menanggung kewajiban tersebut apabila pihak yang dijamin benar-benar gagal memenuhinya.

Ada beberapa ciri utama yang membedakan akad kafalah dari skema pembiayaan lainnya, di antaranya sebagai berikut.

  • Melibatkan tiga pihak sekaligus, yaitu penjamin, pihak yang dijamin, dan pihak yang menerima jaminan.
  • Kewajiban utama tetap berada pada pihak yang dijamin, bukan berpindah sepenuhnya ke penjamin. Penjamin hanya bertindak sebagai cadangan jika terjadi kegagalan.
  • Penjamin boleh menerima imbalan atas jasanya menjamin yang disebut ujrah. Ujrah ini semacam biaya jasa, bukan bunga, karena besarannya sudah disepakati di awal dan tidak boleh memberatkan pihak yang dijamin.
  • Bebas dari unsur riba karena imbalan yang diterima penjamin murni sebagai balas jasa atas usaha menjamin, bukan keuntungan dari bunga pinjaman.

Rukun dan Syarat Akad Kafalah

Supaya akad kafalah sah menurut syariat, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Rukun artinya unsur-unsur yang wajib ada supaya akad ini bisa terjadi. Beberapa rukun akad kafalah adalah sebagai berikut:

  • Kafil, yaitu pihak yang memberikan jaminan atau penjamin.
  • Makful anhu, yaitu pihak yang dijamin atau pihak yang punya utang atau kewajiban.
  • Makful lahu, yaitu pihak yang menerima jaminan atau pihak yang berhak menerima pembayaran.
  • Makful bihi, yaitu objek yang dijamin. Objek ini bisa berupa uang, barang, atau bahkan pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan.
  • Shigat atau ijab kabul, yaitu pernyataan kesepakatan antara pihak yang terlibat, baik diucapkan secara lisan maupun tertulis.

Selain rukun tersebut, ada juga syarat yang perlu dipenuhi agar akad kafalah berjalan sesuai ketentuan syariah.

  • Penjamin harus sudah balig, artinya sudah cukup umur dan berakal sehat, serta memiliki hak penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  • Objek jaminan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya. Misalnya, kalau menjamin utang berupa uang, harus jelas berapa jumlahnya.
  • Objek jaminan juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya tidak boleh menjamin transaksi yang mengandung riba atau perjudian.
  • Kesepakatan antara penjamin dan pihak yang dijamin harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jenis-Jenis Akad Kafalah

Dalam praktiknya, akad kafalah dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada objek dan tujuan penjaminannya. Berikut penjelasannya satu per satu.

  • Kafalah bil Mal, yaitu jaminan yang berkaitan dengan harta atau utang. Penjamin bersedia melunasi utang milik pihak yang dijamin apabila pihak tersebut gagal membayar sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Kafalah bin Nafs, yaitu jaminan atas kehadiran seseorang pada waktu dan tempat tertentu. Misalnya, penjamin memastikan bahwa seseorang akan hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan atau pertemuan penting lainnya.
  • Kafalah bit Taslim, yaitu jaminan yang digunakan untuk memastikan barang sewaan dikembalikan setelah masa sewa selesai. Jenis ini biasa ditemukan dalam transaksi sewa kendaraan atau alat berat yang dalam istilah keuangan disebut leasing.
  • Kafalah al Munajazah, yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh waktu atau tujuan tertentu. Contohnya, jaminan bahwa seseorang akan menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang disepakati, tanpa batas waktu tertentu.
  • Kafalah al Muallaqah, yaitu jaminan yang dibatasi oleh kurun waktu dan syarat tertentu. Berbeda dengan jenis sebelumnya, jaminan ini hanya berlaku selama syarat dan waktu yang disepakati masih terpenuhi.

Kekurangan dan Kelebihan Akad Kafalah

Kelebihan Akad Kafalah

Akad kafalah memiliki beberapa kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Misalnya, jika kamu menggunakan akad kafalah untuk kebutuhan pembiayaan, berikut beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan.

  • Lebih mudah mendapatkan kepercayaan. Penjamin bisa membantu kamu mendapatkan kepercayaan dari mitra usaha atau pihak lain meskipun kamu belum punya banyak pengalaman atau aset.
  • Memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak. Dengan adanya penjamin, transaksi jadi terasa lebih adil dan minim kekhawatiran, terutama bagi pihak yang memberikan pembiayaan.
  • Tidak menggunakan bunga.Kafalah tidak menggunakan sistem bunga. Jika ada biaya untuk jasa penjaminan, biaya tersebut disebut ujrah.

Kekurangan Akad Kafalah

Di samping manfaatnya, akad kafalah juga memiliki sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain:

  • Membutuhkan pihak yang bersedia menjadi penjamin. Tanpa adanya penjamin yang memenuhi syarat, akad kafalah tidak dapat berjalan.
  • Ada risiko memengaruhi hubungan dengan penjamin. Jika kamu gagal memenuhi kewajiban, hal tersebut dapat memengaruhi hubunganmu dengan pihak penjamin.
  • Dapat menimbulkan biaya tambahan. Jika penjaminan dikenakan ujrah atau biaya jasa, kamu perlu memperhitungkan biaya tersebut sebagai bagian dari pengeluaran.

Jadi, akad kafalah pada dasarnya dapat membantu jika kamu membutuhkan pihak yang menjamin kewajibanmu kepada pihak lain.

Alternatif Pembiayaan Usaha melalui PNM Mekaar Syariah

Akad kafalah merupakan salah satu mekanisme penjaminan dalam transaksi syariah. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan dengan mekanisme syariah, terdapat pula pilihan pembiayaan lain yang menggunakan akad berbeda sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah PNM Mekaar Syariah. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan lembaga keuangan nonbank milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah Danantara.

Dalam penyaluran pembiayaan, PNM Mekaar Syariah menggunakan kombinasi akad Murabahah bil Wakalah dan Wadiah. Skema tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan nasabah, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan pengembangan usaha, dengan tetap mengacu pada prinsip syariah.

Selain pembiayaan, PNM juga menyediakan pendampingan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) berkonsep Melayani Sepenuh Hati. Program tersebut mencakup berbagai kegiatan pengembangan kapasitas, seperti manajemen keuangan, strategi bisnis, dan digitalisasi usaha.

Pendampingan tersebut dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan, mengembangkan pemasaran, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung kegiatan bisnis.

Perlu diingat, PNM tidak menawarkan pinjaman online lewat aplikasi maupun situs web tidak resmi.

Untuk informasi dan pendaftaran pembiayaan PNM Mekaar Syariah, kamu bisa mengunjungi kantor cabang PNM di kotamu, mengakses situs web resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di 1500-654.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6