RUU Ketenagakerjaan Atur Outsourcing hingga Bantuan Jaminan Sosial Buruh

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal atur aturan outsourcing hingga bantuan jaminan sosial buruh demi seimbangkan investasi dan kesejahteraan.

Diterbitkan 24 September 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum ketenagakerjaan yang adil dan proposional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk mengedepankan kepastian hukum, dengan menyeimbangkan kemudahan iklim investasi dan jaminan perlindungan bagi para pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara cermat agar kebutuhan dunia usaha dan hak buruh dapat berjalan seiringan.

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Akselerasi penyusunan RUU ini terus dipacu melalui kolaborasi intensif bersama DPR RI serta keterlibatan lintas sektoral dari tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemerintah dan DPR RI mematok target agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.

Penataan regulasi ini juga menjadi fondasi nyata dalam mewujudkan slogan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

Guna meredam polemik pada isu-isu sensitif seperti aturan tenaga alih daya (outsourcing), pemerintah aktif membuka saluran komunikasi dan menyerap masukan dari jajaran serikat pekerja. Langkah dialogis ini sangat krusial mengingat skala ekosistem ketenagakerjaan nasional yang masif, mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, hingga 23 konfederasi.

Skema Penerima Bantuan Iuran

Selain penuntasan RUU, pemerintah turut mengkaji sejumlah program strategis lain, salah satunya usulan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial yang ditujukan khusus bagi kelompok pekerja.

Menurut Afriansyah, pendekatan yang inklusif ini tidak terlepas dari perhatian mendalam Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib para buruh di tanah air.

"Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN," ujarnya.

Dengan terakomodasinya perwakilan buruh di jajaran pemerintahan, Afriansyah optimistis proses penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih cepat dan tersalurkan dengan baik.

"Dan pemerintah berharap aspirasi para pekerja dapat disalurkan secara efektif secara langsung, ataupun melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit," kata Wamenaker.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6