Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta

Aturan pajak marketplace terbaru, omzet di atas Rp500 juta bakal dipungut PPh 0,5%. Ketahui cara hitung omzet gabungan dan syaratnya di sini.

Diterbitkan 31 Juli 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu panik jika omzet usaha sudah melewati Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan pedagang agar proses pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.

Aturan ini juga menegaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung dari seluruh penjualan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Jadi, jika seseorang memiliki beberapa toko di berbagai marketplace, bahkan juga berjualan secara offline, seluruh omzet tersebut akan dijumlahkan.

"Peredaran bruto tersebut mencakup seluruh toko online (marketplace) dan toko offline," bunyi penjelasan FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Artinya, seorang pedagang tidak bisa menghitung omzet per toko untuk tetap berada di bawah batas Rp 500 juta. Yang dihitung adalah total omzet dari seluruh usaha yang dimiliki.

Jika omzet pedagang orang pribadi sudah melewati Rp 500 juta pada tahun berjalan, pedagang wajib memberi tahu marketplace yang ditunjuk pemerintah. Pemberitahuan dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai yang menyatakan omzet tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta. Surat itu harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet melewati batas tersebut.

Sebagai contoh, apabila total omzet seorang pedagang melewati Rp 500 juta pada bulan Maret, maka surat pernyataan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi berikutnya. 

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari nilai penjualan atau omzet yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dipungut saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.

"Besaran Pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM),” bunyi penjelasan PMK tersebut.

Tidak Semua Transaksi Dipungut Pajak

Namun, pajak yang dipungut marketplace bukan berarti pedagang harus membayar pajak dua kali. Bagi pedagang yang menggunakan skema pajak final, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema nonfinal, pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan. 

Apabila ternyata jumlah pajak yang dipungut marketplace lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayar, pedagang wajib menyetor kekurangannya sendiri. Sebaliknya, jika pemungutan lebih besar dari yang seharusnya, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace dipungut PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian, di antaranya untuk pedagang orang pribadi yang omzet tahun berjalannya masih sampai Rp 500 juta dan sudah menyerahkan surat pernyataan, jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu bingung dengan aturan baru ini. Yang paling penting dipahami adalah batas Rp500 juta dihitung dari total seluruh usaha, bukan per toko, dan setelah melewati batas tersebut pedagang wajib memberi tahu marketplace agar mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6