Maxim Terapkan Komisi 8% Mulai 1 Juli 2026

Maxim menerapkan komisi aplikasi 8% untuk layanan Maxim Bike per 1 Juli 2026. Tarif pelanggan tetap terjangkau, peluang penghasilan mitra diklaim tetap terjaga.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Maxim Indonesia akan mulai memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Meski melakukan penyesuaian komisi, perusahaan memastikan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, Maxim juga mengklaim mitra pengemudi tetap memiliki peluang memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan penerapan komisi baru merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Dirhamsyah dalam keterangan tertulis, jumat (26/6/2026).

Menurut dia, perusahaan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, mitra pengemudi, dan keberlangsungan bisnis.

"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," sambung Dirhamsyah.

 

Komisi Maxim Selama Ini Termasuk yang Terendah di Industri

Maxim menyebut selama bertahun-tahun telah menerapkan komisi aplikasi yang tergolong rendah dibandingkan pelaku industri transportasi online lainnya. Besaran komisi sebelumnya berkisar antara 8% hingga 15%, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12%.

Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua, perusahaan berharap skema tersebut semakin menarik bagi mitra pengemudi yang ingin meningkatkan pendapatan dari setiap perjalanan.

Menurut Maxim, kebijakan tersebut juga memungkinkan perusahaan tetap menghadirkan tarif yang kompetitif bagi jutaan pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

Perusahaan menegaskan penerapan komisi 8% hanya berlaku untuk layanan Maxim Bike. Maxim juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan.

 

Maxim Tetap Berikan Perlindungan bagi Mitra dan Pelanggan

Seiring penerapan komisi aplikasi baru, Maxim memastikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi maupun pelanggan tetap berjalan melalui program YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia).

Program tersebut memberikan santunan bagi mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.

Selain itu, perusahaan menegaskan akan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pelanggan maupun mitra pengemudi.

Maxim juga menyatakan akan menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti regulasi terbaru pemerintah terkait transportasi online.

Melalui kebijakan komisi baru ini, perusahaan berharap dapat terus menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6