Purbaya Terima Pengembalian Aset Negara Rp 1,03 Triliun

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan terus mengejar pihak yang merugikan negara.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima, secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,03 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Menurut Purbaya, langkah ini menunjukkan, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya di BFA Fair 2026, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Persisnya, dana yang diserahkan mencapai Rp 1,03 triliun dan berasal dari berbagai sumber pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset negara, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan terpidana korupsi Edi Tansil.

Dari total nilai tersebut, sebesar Rp 978,1 miliar berasal dari hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026. Selain itu, terdapat hasil penelusuran aset tanah dan bangunan Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai Rp 51,6 miliar. Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang untuk korban Rp 19,1 miliar.

Ia secara khusus menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dia menuturkan, capaian tersebut menjadi bukti negara tidak akan berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

 

Pemulihan Aset

Purbaya menilai, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Melalui kolaborasi tersebut, aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum berhasil dipulihkan dapat kembali diamankan untuk kepentingan negara.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, akan mengelola seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.

Kemenkeu Pastikan Pengelolaan Aset Sitaan Tanpa Lelang Diawasi Ketat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pemanfaatan aset sitaan tanpa melalui proses lelang tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlapis. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan mekanisme pengambilalihan aset sitaan tidak dilakukan secara sepihak.

“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan kementerian atau lembaga (K/L), diproses oleh penyerah piutang, hingga penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dengan mekanisme tersebut, pemanfaatan aset sitaan tetap menerapkan prinsip check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain itu, prosesnya juga mencakup pemberitahuan kepada penanggung utang, penilaian oleh penilai pemerintah atau publik, serta reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6