Sukses

28 Smelter Telah Terverifikasi

Meski proses verifikasi telah usai, pemerintah belum memutuskan kuota ekspor mineral untuk tahun depan

Sebanyak 28 pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral telah diverifikasi oleh tim resmi dari pemerintah. Namun untuk saat ini, pemerintah belum menetapkan kuota ekspor untuk tahun 2014. 

Seperti diketahui,  Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009 telah melarang ekspor mineral mentah pada 2014, dengan begitu mineral mentah yang hendak diekspor harus melalui proses pemurnian dan pengelolahan mineral.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Ida Suhendra memastikan timnya akan berkumpul di Badan Penelitian dan  Pengembangan (Balitbang) untuk menjelaskan kemajuan yang telah dicapai.

"Selasa besok kumpul di Balitbang menjelaskan progress sampai mana," kata Dede, di Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Meski telah selesai memverifikasi pembangunan 28 smelter, tim belum menetapkan kuota ekspor 2014. Selain itu, tim masih menunggu masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait rumusan kuota ekspor.

"Kami masih menunggu masukan dari task force Kadin," ungkapnya.

Disinggung mengenai rumusan yang sudah dimiliki timnya, Dede enggan membeberkannya. Pasalnya, selain menunggu masukan dari Kadin, tim juga harus berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Yang jelas kami memberi apresiasi kepada yang berkomitmen membangun smelter," pungkasnya.

Sebagai informasi, tim verifikasi terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.