Sukses

Operator Tak Tunduk Aturan IMEI Ponsel, Siap-siap Izin Melayang

Pemerintah berencana akan menerapkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengatur maraknya peredaran ponsel impor.

Kajian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap ponsel pintar (smartphone) terus bergulir.

Pemerintah berencana akan menerapkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengatur maraknya peredaran ponsel impor (ilegal) di Indonesia.

Pengamat Telekomunikasi, Ferrij Lumoring menilai rencana kebijakan tersebut akan menambah beban bagi operator telekomunikasi karena ada upaya tambahan untuk mengecek kembali IMEI pada ponsel.

"Kalau bukan IMEI resmi, sim card akan menolak. Itu artinya operator telko harus memasang alat karena harus dicek lagi. Jadi menambah usaha dan akan memakan biaya," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (16/10/2013).

Selama ini, dia menjelaskan, operator hanya menjalankan sistem frekuensi. Apabila frekuensi ponsel cocok dan penggunaan sim card tidak terjadi masalah, maka ponsel bisa langsung digunakan.

"Kalaupun aturan ini jadi diterapkan, operator memang harus tunduk pada aturan pemerintah meski perlu merogoh investasi lagi. Karena kalau tidak, maka izin bakal dicabut," tegas Ferrij.

Di temui secara terpisah, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, Arief Yahya mengaku sangat siap menjalankan aturan pemerintah tersebut.

"Secara teknis kami sudah siap karena tidak memerlukan teknologi macam-macam. Jadi sama dengan biasanya, sehingga tidak membutuhkan investasi tambahan," kata dia

Dia meminta kepada pemerintah untuk tidak menerapkannya secara mendadak. "Kami siap tapi implementasinya jangan dadakan," tukas Arief.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pihaknya dan kementerian terkait lain masih melakukan kajian soal rencana pemberlakuan PPnBM bagi smartphone.

"Kan belum diputuskan, kelihatannya ditangguhkan. Sebab dilematis, kalau PPnBM untuk ponsel dikenakan itu akan merangsang penyelundupan lebih besar," kata dia.

Menurutnya, untuk mengatur peredaran ponsel, pemerintah akan menerapkan IMEI. Sistem ini untuk mengindari masuknya smartphone ilegal ke Indonesia.

"Mau menuju IMEI atau nomor pokok industri smartphone, tapi persiapannya butuh waktu satu tahun. Menkominfo juga minta persiapan. Kalau tidak ada nomor itu, halo-halo kamu dimatiin provider," tegas Hidayat. (FIk/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini