Sukses

KPPU Sidang 22 Perusahaan Terduga Kartel Impor Bawang Putih

Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih pada Rabu (24/7/2013) ini.

Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih pada Rabu (24/7/2013) ini. Pada sidang ini, KPPU menghadirkan 22 terlapor yang ditengarai terlibat dalam kartel bawang putih sehingga menyebakan harga melambung tinggi.

Sidang yang dipimpin Majelis Komisi, Sukarmi menduga para terlapor tersebut melanggar pasal 11, 19 huruf C, pasal 24 Undang Undang Nomor 5 1999 terkait persaingan usaha. Dengan objek importasi bawang putih November 2012 hingga Februari 2013.

Investigator Penuntut, Muhamad Nur Rofik mengatakan, dari 22 terlapor tersebut terdiri dari 19 perusahaan dan tiga instansi pemerintah.

"Dugaan pelanggaran pelaku usaha melakukan perjanjian pratek monopoli perjanjian tidak sehat," kata Muhamad Nur Rofik, dalam sidang yang berlangsung di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Adapun 22 terlapor tersebut yaitu, CV Mekar Jaya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, PT Dakai Impek, PT Dwi Tunggal buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Daya Tama, PT Milia Agung Dirgantara.

Selain itu, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Uda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Utama Sari Perkasa, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini