Sukses

Pemerintah Akan Revisi Aturan Luas Kawasan Industri

Pemerintah berniat merevisi aturan perihal luas kawasan industri yang hanya diperbolehkan 400 hektare.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengungkapkan pemerintah berniat merevisi aturan perihal luas kawasan industri yang hanya diperbolehkan 400 hektare (ha). Pasalnya, aturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha.

Peraturan Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 menyatakan permohonan penambahan kawasan industri oleh sebuah grup dalam satu provinsi hanya diizinkan sebesar 400 ha.

"Kami perlu merevisi dan merelaksasi aturan tersebut. Dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Hatta Rajasa) mendukung rencana ini," ucap Hidayat di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hal ini berlaku untuk proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) alias Jembatan Selat Sunda (JSS).

Sebab Hidayat menambahkan, pihaknya mengusulkan pembangunan beberapa kawasan industri dan sentra pertumbuhan di daerah Banten dan Lampung atau di area KSISS.

"Dari hasil pra studi kelayakan, proyek ini tidak feasible pemasukannya dengan biaya yang cukup tinggi kalau hanya dibayar dengan tarif tol, maka harus diberi proyek yang mendukung adanya pendapatan tambahan dari tempat lain, seperti kawasan industri," tukasnya.

Sedangkan dari sisi jumlah dan bentuk kawasan industri yang akan dibangun, Hidayat mengatakan harus membuat studi kelayakan terlebih dahulu.

"Supaya studinya efektif jangan hanya diinisiasi oleh pihak swasta yang nantinya akan menjadi subyektif. Makanya saya usulkan harus ada pemrakarsa agar lebih obyektif dan dikonsorsium dengan swasta. Jadi harus keluar duit sama-sama," jelas Hidayat. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.