Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

Penghapusan pajak merger BUMN dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap program strategis Presiden.

Diterbitkan 09 Mei 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai rencana pemerintah menghapus pajak merger BUMN merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis Presiden untuk memperkuat efisiensi perusahaan pelat merah melalui konsolidasi.

Menurut Herry, kebijakan yang disiapkan Kementerian Keuangan itu dapat membantu mempercepat proses merger maupun akuisisi BUMN agar perusahaan hasil konsolidasi menjadi lebih sehat dan memiliki daya saing yang lebih baik.

“Kebijakan konsolidasi BUMN, baik melalui merger maupun akuisisi, merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Karena itu, kebijakan Kemenkeu merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah,” ujar Herry kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Ia juga menyatakan mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat memberi dampak positif terhadap kinerja perusahaan negara dalam jangka panjang.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi -antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak- maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih baik,” katanya.

Meski begitu, Herry menilai dampak kebijakan penghapusan pajak merger kemungkinan tidak terlalu besar dari sisi pengurangan biaya. Namun, fasilitas tersebut tetap dinilai membantu perusahaan yang menjalani proses konsolidasi.

“Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” ucapnya.

 

Konsolidasi BUMN

Herry menambahkan, konsolidasi BUMN tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga melibatkan berbagai konsekuensi lain, mulai dari sisi legal hingga reputasi perusahaan. Ia mencontohkan, perubahan bidang usaha maupun anggaran dasar perusahaan menjadi ranah Kementerian Hukum, sementara potensi persaingan usaha tidak sehat berada dalam domain KPPU.

Selain itu, apabila konsolidasi dilakukan oleh perusahaan terbuka, maka prosesnya juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Di sisi lain, ia menilai risiko reputasi juga perlu diperhatikan secara serius karena berkaitan dengan persepsi publik dan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan hasil merger. Menurut dia, berbagai konsekuensi tersebut harus dimitigasi oleh BP BUMN dan Danantara sebagai pihak yang menjalankan proses konsolidasi.

Herry juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah proses merger selesai dilakukan. Sebab, perusahaan hasil konsolidasi masih harus menjalani proses panjang penyatuan kompetensi SDM, organisasi, hingga nilai-nilai perusahaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.
    BUMN
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • liputan6
    Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset.
    Akuisisi
  • liputan6
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli secara sementara, dan Kementerian Keuangan menghapus pajak merger BUMN untuk efisiensi konsolidasi.
    Kebijakan Administrasi Publik
  • liputan6
    Pemerintah Indonesia mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, infrastruktur, sosial, dan administrasi untuk mendorong pertumbuhan, kesejahteraan, serta efisiensi layanan publik.
    Kebijakan Pemerintah
  • Merger BUMN
  • merger