Kesepakatan DEFA Bakal Diteken di KTT ASEAN November 2026

Perjanjian ASEAN DEFA akan menjadi kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 08:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Negara-negara ASEAN sepakat menyelesaikan perundingan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang ditargetkan ditandatangani pada KTT ASEAN November 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting ASEAN dalam memperkuat integrasi ekonomi digital kawasan di tengah pesatnya perkembangan transformasi digital global.

DEFA sendiri pertama kali diinisiasi saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN pada 2023. Perjanjian ini digadang-gadang menjadi kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia dan diharapkan mampu memperkuat posisi ASEAN sebagai pusat ekonomi digital global. Berdasarkan studi Boston Consulting Group (BCG), implementasi DEFA secara menyeluruh diperkirakan dapat meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari USD 1 triliun pada 2030 menjadi USD 2 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri ASEAN Economic Community (AEC) Council Meeting ke-27 yang berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Cebu, Filipina. Pertemuan tersebut dihadiri para menteri ekonomi ASEAN untuk membahas sejumlah agenda strategis kawasan, termasuk penyelesaian DEFA.

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menilai perkembangan ekonomi digital berlangsung sangat cepat sehingga ASEAN perlu bergerak secara adaptif.

“Walaupun DEFA text belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari seluruh negara anggota ASEAN yang hadir dalam pertemuan. 

Airlangga mengatakan seluruh negara ASEAN berkomitmen menuntaskan substansi perundingan pada putaran final ke-21 pada Mei 2026. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara sebelum penandatanganan resmi dilakukan pada KTT ASEAN November mendatang.

“Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada Putaran ke-21 (final) di bulan Mei 2026, berdasarkan kesepakatan AECC di Cebu ini. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini (KTT ASEAN), setelah melalui proses legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara,” ujar Airlangga 

 

 

DEFA Sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital

Airlangga menjelaskan proses ratifikasi di masing-masing negara ASEAN ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari setelah penandatanganan. Langkah itu dinilai penting agar manfaat DEFA bisa segera dirasakan seluruh negara di kawasan.

Bagi Indonesia, DEFA dinilai sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 dan mendukung proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perjanjian ini juga mendukung penguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta digital, transformasi UMKM, hingga penguatan keamanan siber.

Melalui DEFA, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kebijakan digital yang sesuai praktik internasional, menarik investasi teknologi tinggi, menjaga kedaulatan data nasional, serta membangun ekosistem digital yang lebih inklusif dan kompetitif, termasuk bagi pelaku UMKM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6