Dirjen PKP Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Menteri Maruarar

Dirjen PKP Azis Andriansyah mundur dan kembali ke Polri. Menteri Maruarar sebut langkah ini sesuai aturan MenPAN-RB.

Diterbitkan 29 April 2026, 22:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Azis Andriansyah, yang mengundurkan diri telah dikembalikan ke instansi asalnya di kepolisian.

Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya. Dikembalikan kepada kepolisian,” ujar Ara dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Azis diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan telah menempuh berbagai pendidikan kepolisian hingga tingkat Sespimti. Ia juga memiliki latar belakang pendidikan akademik hingga jenjang doktoral.

Sebelum menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian PKP, Azis pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian, termasuk sebagai Kapolresta Depok.

Di sisi lain, Ara juga mengonfirmasi pengunduran diri Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran diri tersebut. Berbeda dengan Azis, Imran berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Ara menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat.

“Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” kata Ara.

 

Penunjukan Plt dan Komitmen Taat Aturan

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PKP telah menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko untuk menggantikan Azis.

Roberia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjalankan aturan yang berlaku.

“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” ujar Roberia.

Ia juga menyampaikan bahwa posisi Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan yang sebelumnya dijabat Imran telah memiliki pengganti, meski belum diumumkan secara resmi.

“Sudah ada (penggantinya). Kan tidak boleh kosong,” katanya.

Roberia menambahkan, dirinya telah menjabat sebagai Plt selama tiga hari dan mendapat amanat untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah berjalan secara efisien serta bebas dari praktik korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6