Pelaporan SPT Sentuh 11,4 Juta hingga 19 April 2026

Ditjen Pajak menctata mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

Diterbitkan 20 April 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.434.264. 

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.434.264 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (15/4/2026). 

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.858.579 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT. 

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 343.765 SPT dalam rupiah dan 250 SPT dalam dolar AS. 

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 3.745 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS. 

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

Aktivasi Akun Coretax Tembus 18,1 Juta 

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350," ujarnya. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 17.094.257 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.013.884. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.982, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

 

DJP Luncurkan M-Pajak, Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Lewat HP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya dengan status nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kehadiran M-Pajak merupakan bagian dari pengembangan sistem Coretax DJP berbasis mobile.

"Aplikasi ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja serta melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Melalui M-Pajak, pelaporan SPT dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus mengakses komputer. Wajib Pajak cukup mengunduh aplikasi melalui Playstore (Android) atau AppStore (iOS), kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah masuk, pengguna dapat langsung membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap, benar, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cara Menggunakan

Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi yang perlu diketahui: 

1. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

a.     Wajib Pajak Orang Pribadi

b.    memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan

c.     menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.

2. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut

1.    Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).

2.    Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.

3.    Log in menggunakan akun Coretax DJP.

4.    Buat konsep SPT.

5.    Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6