Dana Ilegal Trade Misinvoicing Kerap Dipakai Pencucian Uang

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ungkap dana gelap dari trade misinvoicing masuk RI dan berpotensi jadi pencucian uang.

Diterbitkan 13 April 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres_ Gibran Rakabuming Raka mengungkap praktik trade misinvoicing tidak hanya menyebabkan aliran dana keluar negeri, tetapi juga membuka celah masuknya dana gelap ke Indonesia.

Menurut Gibran, praktik ini kerap menjadi pintu masuk bagi kejahatan lain, termasuk pencucian uang.

“Masuknya dana gelap ke dalam negeri. Misinvoicing tak hanya soal uang hilang keluar, tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang,” kata Gibran dalam akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@Setwapres), dikutip Minggu (12/4/2026).

Ia juga mengutip temuan dari Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, yang mengungkap adanya indikasi transaksi tidak wajar dalam perdagangan teknologi.

Dalam riset tersebut, teridentifikasi sekitar USD 12 miliar dana diduga masuk sebagai transaksi tersembunyi dalam perdagangan ponsel.

Dana tersebut disebut ikut memengaruhi neraca perdagangan Indonesia, khususnya di sektor Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). Dalam periode 2015–2024, rata-rata defisit neraca perdagangan TIK mencapai USD 6,9 miliar per tahun, dengan defisit tertinggi terjadi pada 2024 sebesar USD 8,7 miliar.

 

Dugaan Under-Invoicing dan Over-Invoicing

Secara rinci, terdapat dugaan under-invoicing ekspor produk TIK ke Singapura senilai USD 2,1 miliar selama satu dekade, atau sekitar USD 209 juta per tahun.

Selain itu, data menunjukkan Indonesia mencatat ekspor TIK ke Singapura sebesar USD 663 juta, sementara otoritas Singapura mencatat impor dari Indonesia mencapai USD 2,8 miliar dalam periode yang sama.

Temuan terbesar terjadi pada sisi impor, khususnya dari China. Dalam transaksi produk ponsel dan komponennya, terdapat potensi over-invoicing hingga USD 12,2 miliar selama periode penelitian.

Tak hanya itu, praktik under-invoicing impor juga ditemukan dalam perdagangan dengan Hong Kong, dengan nilai selisih pencatatan mencapai USD 4,6 miliar.

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik trade misinvoicing tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menjadi jalur masuk dana ilegal ke dalam sistem ekonomi nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6