Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

Simak jadwal pembayaran dan pelaporan PBJT di Jakarta. Pelaku usaha wajib tahu agar terhindar dari sanksi.

Diterbitkan 12 April 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah menjadi hal krusial bagi pelaku usaha di Jakarta. Pasalnya, kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif, terutama untuk kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuannya melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Lantas, seperti apa aturan pembayaran dan pelaporan PBJT yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak? Berikut penjelasannya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, masa pajak PBJT pada umumnya ditetapkan selama satu bulan kalender. Artinya, kegiatan usaha yang menjadi objek PBJT dihitung dan dilaporkan setiap bulan.

Namun, terdapat pengecualian untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk kegiatan yang bersifat insidental, masa pajak ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan demikian, masa pajak menyesuaikan dengan durasi kegiatan yang berlangsung.

Sementara itu, terkait pembayaran pajak, Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 mengatur bahwa penyetoran pajak terutang untuk PBJT pada umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Khusus untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, pembayaran pajak dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha yang sifatnya sementara atau tidak rutin.

Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan keterlambatan.

Kewajiban Setiap Wajib Pajak PBJT

Selain kewajiban membayar pajak, setiap Wajib Pajak PBJT juga wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dalam SPTPD, paling sedikit harus dicantumkan informasi mengenai peredaran usaha dalam satu masa pajak dan jumlah pajak terutang untuk setiap jenis pajak.

Pelaporan SPTPD dilakukan pada setiap masa pajak. Karena itu, Wajib Pajak perlu secara rutin melaporkan kegiatan usahanya sesuai periode pajak yang berlaku. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka SPTPD harus disampaikan untuk masing-masing objek pajak tersebut.

Adapun batas waktu penyampaian SPTPD untuk PBJT paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Dengan kata lain, setelah masa pajak berakhir, Wajib Pajak memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melaporkan peredaran usaha dan pajak terutang melalui SPTPD.

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau melaporkannya melewati batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk setiap SPTPD. Denda tersebut ditetapkan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Meski demikian, sanksi administratif tidak dikenakan apabila keterlambatan pelaporan terjadi karena keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, maupun keadaan lain yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gubernur.

Cara Pembayaran dan Pelaporan PBJT

Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, pembayaran dan pelaporan SPTPD PBJT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Layanan tersebut dapat diakses melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan video panduan yang memuat langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih praktis, cepat, dan efisien.

Dengan memahami masa pajak, batas waktu pembayaran, dan kewajiban pelaporan SPTPD, pelaku usaha di Jakarta diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu Wajib Pajak menghindari sanksi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap tata kelola pajak daerah yang lebih baik dan pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6