Kemenhub Bakal Terapkan Sistem Tunda Buat Urai Kepadatan Pelabuhan Merak di Lebaran 2026

Guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Kemenhub akan menerapkan sistem tunda (delaying system) dan menyiapkan kantong parkir (buffer zone).

Diterbitkan 12 Maret 2026, 21:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai menyusun strategi untuk mengurai kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak. Sistem tunda atau delaying system akan diberlakukan pada periode Mudik Lebaran 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menuturkan Pelabuhan Merak kerap menjadi sentra penumpukan kendaraan dari tahun ke tahun. Maka, diperlukan penyusunan strategi yang tepat.

“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system," ujar Aan, mengutip keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).

Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa.

“Strategi delaying system ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah overload dan kita sudah menentukan di beberapa tempat seperti di tol dan arteri," katanya.

"Jadi dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A, dan 68A sementara jalan arteri di Cikuasa Atas serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic,” sambung Aan.

 

Lokasi Buffer Zone

Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni. Aan menjelaskan, buffer zone akan digunakan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan sebelum masuk area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini,” jelas Aan.

Kemenhub telah menyiapkan titik-titik _buffer zone_ di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya:

Buffer Zone Jalan Arteri:

Area Parkir Munic Line;

Cikuasa Atas

Buffer Zone Jalan Tol:

Rest area KM 13A;

Rest area KM 43A;

Rest area KM 68A

Buffer Zone Pelabuhan:

Pelabuhan Merak;

Pelabuhan Indah Kiat;

Pelabuhan BBJ Bojonegara;

Pelabuhan Ciwandan

 

Buffer Zone Pelabuhan Bakauheni

Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan _buffer zone_ dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya:

Buffer Zone Jalan Arteri:

Terminal Agrobisnis Gayam;

RM Gunung Jati;

RM Tiga Saudara;

Kantor Lama Karantina Pertanian

Buffer Zone Jalan Tol:

Rest Area KM 163B;

Rest Area KM 116B;

Rest Area KM 87B;

Rest Area KM 49B;

Rest Area KM 20B

Buffer Zone Pelabuhan:

Pelabuhan Bakauheni;

Pelabuhan BBJ Muara Pilu;

Buffer zone BBJ Muara Pilu;

Pelabuhan Wika Beton;

Pelabuhan PT. SMA

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6