1,5 Juta Ojol Bakal Terima BHR, Berapa Besarannya?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, pihaknya telah menemui para aplikator untuk pemberian BHR bagi ojol pada Lebaran 2026.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 17:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan ke mitra pengemudi ojek online (ojol) tahun ini. Tercatat ada 1,2-1,5 juta orang terdata sebagai mitra aktif.

Yassierli mengatakan, pihaknya sudah menemui para aplikator untuk pemberian BHR pada Lebaran 2026 ini. Dari pertemuan itu didapat jumlah akun aktif sebagai mitra pengemudi yang berpotensi menjadi penerima BHR.

"Jumlah total itu sebenarnya yang aktif itu antara, mungkin kasarnya sekitar 1,2 sampai 1,5 juta orang," kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dia berharap akan ada kenaikan nominal pemberian BHR kepada mitra pengemudi. Meskipun, dia sendiri belum bisa menaksir berapa kenaikannya dari tahun lalu.

Dia menjelaskan, setiap aplikator memiliki kategori penerimanya masing-masing. "Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini. Maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka ya," ujarnya.

"Orang yang memang full dengan orang yang part time tentu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa," sambung Yassierli.

Dipastikan Naik

Yassierli mengatakan, para pengusaha aplikator sepakat menaikkan jumlah BHR kepada para mitranya. Selain itu, cakupan penerimanya pun disebut akan bertambah.

"Kemarin yang hasil (pertemuan dengan aplikator) kita ya, mereka komitmen ada menyampaikan kami lebih sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah," ujarnya.

Meski begitu, soal kepastiannya masih akan dibahas lebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto. "Ya kita tunggu kan harus konsultasi dengan Pak Presiden dulu," tandasnya.

 

 

 

Mau Temui Presiden

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kepastian pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol). Keduanya dipastikan terlaksana menjelang Lebaran 2026 ini.

Yassierli mengatakan, dia akan menghadap Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden," kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Temui Pekan Depan

Dia mengatakan, Prabowo bisa ditemui pada awal pekan depan. Mengingat, Kepala Negara baru merampungkan kunjungan ke beberapa negara dalam sepekan terakhit.

"Dan beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti, atau hari Selasa, nanti dari situ kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujar dia.

Yassierli mengaku telah menemui para perusahaan aplikator untuk pemberian BHR ojol. "Jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi, dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," tutur dia.

Bonus Hari Raya Ojek Online Diumumkan Bareng THR Pekerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6