Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Bisa Negosiasi Ulang

Berikut tanggapan ekonom CORE Muhammad Faisal terkait keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif Trumpt.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berpeluang menjalankan negosiasi ulang tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) 19%. Menyusul adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS, Donald Trump.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal menilai, tarif resiprokal AS tak bisa berlaku usai putusan MA (supreme court) AS. 

"Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi artinya otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan," kata Faisal saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/2/2026).

Keputusan ini hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Faisal memandang, perjanjian dagang ini bisa dinegosiasikan ulang, merujuk pada putusan terbaru MA AS.

"Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Karena syarat daripada syarat ini, bukan tidak bisa memenuhi kewajibannya, tapi artinya tarifnya tidak jadi naik" tutur dia.

Faisal mengatakan, merujuk pada putusan MA, maka Indonesia tidak dikenakan tarif 19% maupun 32%. Maka, Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif bea masuk AS 19% bisa tak berlaku.

"Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah," tegasnya.

Keputusan Mahkamah Agung AS

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang luas. Hal itu memberikan teguran besar terhadap kebijakan ekonomi utama Donald Trump.

 

Sorotan Mahkamah Agung AS

Mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026), hukum yang mendasari bea impor itu tidak memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengenakan tarif. Demikian putusan mayoritas dengan suara 6-3 dalam keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu.

Putusan ini merupakan kerugian besar bagi Trump yang telah menjadikan tarif dan kekuasaannya yang diklaim untuk mengenakannya pada negara mana pun, kapan pun tanpa masukan dari Kongres.

Sikap hukum Trump “akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” demikian kesimpulan dari suara mayoritas. Mahkamah Agung menyoroti Trump mengenakan tarif tanpa Kongres, yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak berdasarkan Konstitusi.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat.

Langkah Trump Dipandang Tidak Tepat

Putusan tersebut mencatat sebelum Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang yang dimaksud “untuk memberlakukan tarif apa pun, apalagi tarif sebesar dan seluas ini.”

Untuk membenarkan kewenangan tarif yang “luar biasa” tersebut, Trump harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas,” tulis pengadilan. “Dia tidak bisa.”

Putusan tersebut tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. Jumlah tersebut bisa mencapai USD 175 miliar atau Rp 2.951 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860), menurut perkiraan baru dari Penn Wharton Budget Model.

Kavanaugh menulis dalam pendapatnya yang berbeda proses pengembalian dana “kemungkinan akan menjadi 'kacau',” setelah memperkirakan bahwa dampak jangka pendek dari putusan tarif pengadilan “bisa sangat besar.”

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6