Menkeu Purbaya Tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penambahan TKD untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana dan

Diterbitkan 18 Februari 2026, 12:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) telah disetujui sebesar Rp 10,65 triliun dan segera disalurkan ke pemerintah daerah yang terdampak bencana Aceh dan Sumatera.

Purbaya menjelaskan, tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh. 

Secara total ada 67 daerah di 3 provinsi yang terdampak bencana Sumatera menerima anggaran tambahan TKD itu. Adapun rinciannya adalah 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang turut mengalami penurunan. 

"Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya Dalam rapat bersama DPR, Rabu (18/2/2026).

Ia memaparkan, hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah mentransfer Rp 13 triliun ke daerah di tiga provinsi tersebut. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,78 triliun atau meningkat sekitar 30%.

Purbaya juga menyampaikan kondisi kas sejumlah daerah terdampak bencana pada Januari 2026 dalam posisi cukup. Di antaranya, Aceh memiliki kas Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun, sehingga total mencapai Rp9,9 triliun.

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD dijadwalkan rampung pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026, dengan penyaluran mulai dilakukan pada minggu keempat Februari. Skema penyaluran dilakukan selama tiga bulan, yakni Februari sebesar 40%, Maret 30%, dan April 30%.

"Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” kata dia.

Menurut Purbaya, penambahan TKD tersebut diperuntukkan bagi belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya, dengan mekanisme penyaluran tanpa persyaratan berlebihan.

 

Mau Tambahan Dana pada 2026, Menkeu Purbaya Kasih Syarat Ini ke Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Ia menegaskan, perbaikan pengelolaan anggaran menjadi syarat bagi peningkatan transfer dana dari pusat ke daerah pada tahun depan.

Menurut Purbaya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja daerah dalam mengelola belanja dan penggunaan anggaran. Jika hasil audit menunjukkan tata kelola yang baik dan risiko kebocoran rendah, Kementerian Keuangan membuka peluang untuk menambah transfer dana ke daerah pada paruh kedua tahun depan.

“Kalau 2–3 bulan ke depan bisa meningkatkan kinerja dalam hal tata kelola, mungkin kita punya ruang untuk menambah transfer ke daerah lebih besar, di paruh kedua tahun depan,” ujar Purbaya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (20/10/2025).

Namun, ia menegaskan, peningkatan alokasi dana tidak akan dilakukan jika daerah belum menunjukkan perbaikan signifikan.

 

Percepat Penyaluran Dana ke Daerah

“Tapi kalau tanpa itu, saya gak bisa menaikkan transfer ke daerahnya. Karena semua orang akan protes, terutama dari pimpinan di atas ya, bahwa kita menyalurkan uang ke tempat yang gak efisien dan bocor,” kata Purbaya.

Selain menyoroti tata kelola, Purbaya juga menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran dana ke daerah. 

Hal ini termasuk percepatan juknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di pemerintah daerah, serta pelibatan instansi terkait seperti KPKN dan BPK untuk memastikan transfer dana berjalan tepat waktu dan akuntabel.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6