Anggota DPR Cecar Purbaya saat Rapat, Bahas Apa?

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othiniel melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat diberondong pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit. Anggota DPR itu meminta penjelasan mengenai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Mulanya, Dolfie menanyakan jumlah dana SAL yang ditempatkan Purbaya ke sistem bank BUMN dari BI. Purbaya pun menjelaskan pengalihan dari BI ke bank BUMN untuk meningkatkan likuiditas bank serta melihat cadangan SAL yang cukup banyak.

"Uang pemerintah di BI itu, SAL-nya ada banyak, uang di BI itu ada hampir Rp 600 (triliun) saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 (triliun) di sistem, Rp 200 (triliun) yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp 100 (triliun) kita lihat setiap 3 bulan, Rp 100 (triliun) kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," jelas Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (15/7/2026).

Merespons jawaban Purbaya, Dolfie lantas menanyakan lagi soal berapa besar dana yang dipakai. Bendahara Negara pun menegaskan tidak ada pemakaian dana SAL, hanya memindahkan penempatannya dari BI ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kemudian, Dolfie menanyakan apakah langkah mengalihkan dana itu perlu persetujuan DPR atau tidak. "Tidak, Pak. Karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Tidak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya.

Tak puas, Dolfie mencecar lagi Purbaya soal ketentuan perlunya persetujuan DPR. "Lihat di Undang-Undang APBN 2026, Pak Sua, SAL selain di mana-mana, kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di Undang-Undangnya. 2025 memang tidak, Pak. Tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," beber Dolfie.

Akui Konsultasi dengan DPR

Purbaya mengaku akan mempelajari lebih lanjut ketentuan itu. Dia turut menerangkan kalau penempatan SAL pada 2025 lalu, dia telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

"Saya belajar lagi, Pak. Di Undang-Undang APBN 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, Pak, mereka bilang bisa," ucap Purbaya.

"Karena memang di Undang-Undang APBN 2025 itu boleh, pak, bahkan disebutkan, pemerintah dapat menempatkan. Di 2026 disebutkan lain, harus dengan persetujuan DPR," sahut Dolfie.

Purbaya kemudian akan mempelajari lagi soal ketentuan tersebut sambil kembali mengungkap keputusan yang diambil bukan merupakan langkah sepihak. "Kami akan belajar lagi, Pak. Nanti ada itu kami akan menghadap lagi. Tapi itu pun kami diskusi dengan para anggota, Pak. Jadi kami tidak sendiri, Pak," jelas Purbaya.

 

Harus Persetujuan Rapat

Dolfie kemudian mencecar lagi Purbaya kalau maksud persetujuan DPR harua diputuskan dalam sebuah rapat resmi.

"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak. Bukan orang per orang, bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya, kapan notulensi rapatnya," urai Dolfie.

Purbaya lantas menutup dengan mengaku akan mempelajari kembali soal aturan administrasi tersebut. "Oke, Pak. Kami pelajari lagi, Pak, terima kasih, Pak. Begini, Pak. Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak. Terima kasih, Pak," ujar Purbaya.

"Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang tidak cukup, Pak," sahut Dolfie lagi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6