Cek Pintar BI: Penukaran Uang Lebaran 2026 Bank Indonesia Dibuka Mulai Besok 13 Februari 2026

Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Idulfitri 2026. Simak jadwal dan tata cara penukaran uang Bank Indonesia 2026 melalui PINTAR BI

Diterbitkan 12 Februari 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah baru yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Program ini dikenal dengan nama Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, sebuah inisiatif tahunan yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar di tengah masyarakat. Layanan ini krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai berkualitas, terutama untuk tradisi berbagi saat Lebaran, sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di Indonesia.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan penukaran uang ini melalui dua jalur utama. Pertama, melalui layanan Kas Keliling BI yang proses pemesanannya wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id). Kedua, penukaran juga dapat dilakukan di kantor cabang bank umum yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia, memberikan fleksibilitas pilihan bagi masyarakat.

Inisiatif SERAMBI 2026 ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menyediakan fasilitas yang mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan perputaran uang Rupiah baru dapat berjalan lancar dan tradisi berbagi kebahagiaan saat Idulfitri dapat terlaksana dengan baik.

Jadwal dan Tata Cara Penukaran Uang Baru (SERAMBI 2026)

Bank Indonesia telah menetapkan jadwal dan prosedur khusus untuk penukaran uang Rupiah baru dalam program SERAMBI 2026. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan setiap detail agar proses penukaran berjalan lancar dan efisien. Pemesanan online menjadi kunci utama untuk mendapatkan jatah penukaran via Kas Keliling.

Pemesanan Online melalui PINTAR BI

Untuk penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR. Pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara untuk wilayah luar Pulau Jawa dimulai pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Jadwal penukaran fisik di lokasi Kas Keliling akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Februari 2026. Layanan Kas Keliling BI umumnya beroperasi sejak H-30 hingga H-5 menjelang Lebaran. Sistem antrean daring (waiting room) akan diterapkan jika terjadi kepadatan akses pada laman PINTAR BI.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI:

  • Akses Laman PINTAR BI: Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id. Jika trafik tinggi, Anda mungkin akan masuk ke ruang tunggu virtual.
  • Pilih Menu Penukaran: Setelah masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  • Tentukan Lokasi dan Waktu: Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia sesuai kuota, lalu tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.
  • Isi Data Diri: Lengkapi data identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data diisi dengan tepat dan benar.
  • Input Nominal Penukaran: Masukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan sistem.
  • Verifikasi dan Konfirmasi: Masukkan kode captcha, centang pernyataan kebenaran data, dan lakukan konfirmasi pemesanan.
  • Unduh Bukti Pemesanan: Unduh dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Bukti ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat penukaran.
  • Datang ke Lokasi Penukaran: Hadir di lokasi penukaran sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP asli dan uang yang akan ditukar.

Penukaran di Kantor Cabang Bank Umum

Selain melalui Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukar uang baru di kantor cabang bank umum. Jadwal penukaran melalui kantor cabang bank biasanya tersedia sekitar dua minggu menjelang Lebaran. Beberapa bank besar seperti BRI, BCA, dan BNI menyediakan layanan penukaran uang baru sepanjang tahun, namun periode ramai terjadi 2-4 minggu menjelang Lebaran.

Prosedur penukaran di bank umum relatif sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, buku tabungan atau kartu ATM (jika nasabah bank tersebut), dan uang yang akan ditukar. Kemudian, datang ke kantor cabang bank pada jam operasional, sampaikan tujuan kepada petugas, dan ikuti proses penukaran yang diarahkan oleh teller.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Penukaran hanya berlaku pada tanggal, jam, dan lokasi sesuai bukti pemesanan. Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan (digital atau cetak) dan KTP asli.

Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak sobek, rusak, atau ditempeli selotip. Uang wajib dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Penting untuk diingat, dilarang menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan uang. Batas maksimal penukaran uang per orang pada SERAMBI 2026 telah meningkat menjadi Rp5.300.000, terdiri dari berbagai pecahan.

Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode, dan penukaran bersifat personal serta tidak dapat diwakilkan. Layanan penukaran uang di Bank Indonesia dan bank resmi adalah GRATIS tanpa pungutan biaya administrasi. Nominal yang ditukar adalah 1:1.

Penukaran Uang Rusak atau Tidak Layak Edar

Selain penukaran uang baru, Bank Indonesia juga menyediakan layanan untuk penukaran uang Rupiah yang sudah tidak layak edar atau rusak. Layanan ini penting untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap uang tunai yang baik.

Syarat Uang Rusak yang Dapat Ditukar

Uang kertas dapat ditukar apabila memenuhi kriteria tertentu. Sisa fisik uang harus lebih dari 2/3 ukuran semula dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali dengan jelas. Jika uang terpisah menjadi dua bagian, kedua potongan harus memiliki nomor seri yang sama dan lengkap. Untuk uang logam, masih dapat diganti apabila fisiknya lebih dari 1/2 ukuran semula. Namun, jika ukuran uang tersisa sama dengan atau kurang dari dua pertiga, penggantian tidak dapat diberikan.

Tata Cara Penukaran Uang Rusak

Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah rusak dapat membawa uang tersebut ke Kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap uang yang dibawa. Jika uang memenuhi persyaratan, akan diganti dengan nominal yang sama. Apabila uang tidak memenuhi persyaratan, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6