Iklim Investasi Indonesia Kondusif, Pengusaha Siap Tanam Modal

Kadin menyatakan, langkah investasi pengusaha telah dicatatkan dengan tingkat PMDN yang lebih tinggi ketimbang PMA.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjamin kalangan pengusaha untuk menanamkan modal investasi. Syaratnya, iklim investasi dan persaingan pasar nasional bisa diperbaiki.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Bayu Priawan Djokosoetono mengatakan, langkah investasi pengusaha telah dicatatkan dengan lebih tingginya penanaman modal dalam negeri (PMDN) daripada Penanaman Modal Asing (PMA).

"Pengusaha Indonesia siap bersaing dan terus berinvestasi, terbukti dengan Pembentukan Modal Tetap Bruto tumbuh 6,12% pada kuartal-IV 2025 dan sepanjang 2025 kontribusi Investasi PMDN lebih besar daripada PMA, bahkan PMDN tumbuh 26,6% (tahunan)," ucap Bayu dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Meski demikian, Bayu berharap pemerintah bisa menjaga iklim investasi di Tanah Air. Salah satunya dengan meredam barang impor ilegal maupun barang yang terlalu murah.

"Kadin berharap pemerintah juga memperhatikan pengusaha nasional dan melindungi investasi dalam negeri, termasuk mencegah persaingan tidak sehat dengan produk impor, jangan sampai pasar Indonesia dibanjiri dumping product barang dan jasa dari negara lain yang terlalu murah atau bersifat predatory-pricing," pintanya.

Bayu mengatakan, motor pertumbuhan ekonomi salah satunya didorong dari peningkatan input modal atau investasi dan penambahan tenaga kerja. Padahal, tingkat produktivitas sudah menjadi motor penggerak ekonomi China dan Vietnam. 

"Berdasarkan data APO Databook 2025, kontribusi Total Factor Productivity (TFP) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia hampir nol, sedangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 8% apalagi China mencapai 26%. Mulai sekarang kita harus lebih fokus untuk bersinergi meningkatkan produktivitas agar pertumbuhan 8% bisa kita capai secepatnya”, tuturnya. 

 

Investor Khawatir Ketidakpastian

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan, banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering telah menjadi penghambat nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk investasi baru maupun ekspansi industri yang telah berjalan.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyampaikan persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.

“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian, Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” tegas Ma’ruf.

 

Dinilai Tak Efisien

HKI menilai masalah terbesar bukan sekadar jumlah peraturan, tetapi aturan yang saling mengunci antar-sektor dan antar-level pemerintahan. Kondisi ini menyebabkan proses perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah dan panjang.

Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW, yang berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR. 

Dalam konteks tertentu, persoalan ini juga diperberat oleh penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan, sehingga lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif.

Investasi Terhambat

Dia menegaskan, isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan persoalan sektoral semata, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih besar, yakni akurasi data, sinkronisasi kebijakan, dan mekanisme koreksi yang lambat. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha.

Dampak regulasi yang kompleks ini dirasakan langsung oleh kawasan industri, termasuk 44 Kawasan Industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sebagian kawasan industri PSN menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang berlarut-larut.

"Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” ujar Ma’ruf.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6