Menkeu Purbaya Kaji Lagi Insentif Mobil Listrik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan melihat fiskal APBN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait insentif mobil listrik.

Diterbitkan 06 Februari 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa akan mengkaji kembali insentif untuk mobil listrik. Ia akan melihat dari sisi fiskal APBN untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan lihat lagi seperti apa ya,” ujar dia di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).

Purbaya mengaku, akan sangat senang bila memang tidak ada pemberian insentif lagi. Artinya, sektor mobil listrik sudah baik dan memberikan keuntungan bagi negara.

Namun, ia tidak ingin berhenti sampai di sana dan akan melihat lagi sejauh mana kondisi dan kontribusi dari mobil listrik.

“Kalau enggak insentif lagi, malah untung ya. Sudah jalan. Pabrik-pabrik baru sudah jalan,” jelasnya.

Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor pada 2026

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026.

‎Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.

‎"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

‎Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.

‎Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

 

 

Rencana Investasi

Sebelumnya, enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

‎Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

‎"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar dia lagi.

 

Insentif Berakhir, Pemerintah Minta Produsen Lokalisasi Mobil Listrik

Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh, alias CBU kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini. Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.

Dijelaskan mahardi, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima, akan dihentikan.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujarnya, ddisitat dari Antara, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif ini yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Terkait dengan aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • liputan6
    Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain
    Mobil Listrik
  • liputan6
    APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
    apbn
  • Menkeu Purbaya
  • Insentif