DJP Usut Dugaan Penyelewengan Pajak 2016-2019, Ini Industri yang Ditarget

DJP usut skandal penggelapan pajak 40 perusahaan baja dan material konstruksi periode 2016-2019. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 4 triliun per tahun.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 21:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengusut dugaan kasus penyelewengan pajak di sektor industri yang terjadi pada periode 2016-2019, ketika negara gencar melakukan pembangunan infrastruktur.

Sejumlah perusahaan material untuk kebutuhan konstruksi seperti baja dicurigai tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) selama masa itu.

Tak hanya baja, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki para pelaku industri terkait semisal produsen bata ringan atau hebel.

"Ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis tidak bayar PPN ke negara," ujarnya di Kawasan Industri Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Bimo memaparkan modus operandi wajib pajak (WP) badan yang diduga menggelapkan pajak tersebut. Antara lain, dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN.

"Kemudian modus yang lain itu menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet. Dan ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019," tuturnya.

 

40 Perusahaan Baja Penggelap Pajak

Menurut dugaan, modus serupa turut dilakukan oleh 40 perusahaan baja terafiliasi selama rentang waktu 2016-2019. Adapun estimasi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor itu mencapai Rp 4 triliun per tahun.

"Di periode-periode hampir sama juga, periode-periode antara 2016 sampai 2019 sebelum covid ketika memang booming konstruksi," kata Bimo.

"Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp 4 triliun, dari 2016-2019," dia menegaskan.

 

Terdeteksi sejak 2021

Pada kesempatan sama, Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengutarakan, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan penegakkan hukum, diawali dengan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2019.

"Jadi sebenarnya sudah ditemukan tahun 2021 itu sudah terdeteksi oleh kita, cuman memang prosesnya masih terus berlangsung," imbuh Aim.

Namun, proses penyelidikan tidak berjalan mulus lantaran pihak terduga sulit untuk dijamah. "Intinya sebenarnya tidak gampang masuk ke wilayah ini, masuk ke wilayah pabrik-pabrik seperti ini juga tidak mudah bagi pegawainya. Macam-macam lah (faktornya)," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6