Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar

Bea Cukai Langsa mengingatkan untuk tidak memperjualbelikan hewan dan produk jewan yang dilindungi.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya pengiriman atau ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan oleh tim gabungan Bea Cukai dilakukan sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengingatkan untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi. Pihaknya akan terus memberantas perdagangan ilegal satwa khususnya yang dilindungi.

"Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi,“ katanya dalam keterangan, Senin (2/2/2026).

Ia menyampaikan, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli. Diketahui, pengiriman akan dilakukan menuju Tailan. Ia menguraikan, puluhan koli itu terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik.

Kemudian, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills).

Selain itu, 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

 

Jenis Satwa

Ia menyampaikan, sebagaian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin instansi berwenang. 

Selain itu, kata dia, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

 

Kinerja Bea Cukai

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang mencerminkan perannya sebagai penjaga penerimaan negara, pelindung masyarakat, serta fasilitator perdagangan dan industri nasional. Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya tantangan kejahatan lintas batas, Bea Cukai terus menjalankan tugasnya secara profesional, adaptif, dan akuntabel.

Hingga akhir 2025, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 300,3 triliun, meningkat tipis 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan ketahanan fiskal di tengah perlambatan perdagangan global serta optimalisasi berbagai fasilitas perdagangan yang terus dimanfaatkan pelaku usaha.

Jika dirinci, penerimaan cukai mencapai Rp 221,7 triliun, meski secara tahunan mengalami kontraksi 2,1 persen seiring penurunan produksi hasil tembakau. Sementara itu, penerimaan bea keluar melonjak signifikan menjadi Rp 28,4 triliun atau tumbuh 36,1 persen secara tahunan dan melampaui target APBN.

Adapun penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 50,2 triliun, turun 5,3 persen akibat perlambatan impor dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA).

“Kinerja positif penerimaan bea keluar didorong oleh kenaikan harga CPO global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/206).

 

 

Selamatkan Sekitar 33 Juta Jiwa

Di bidang pengawasan, Bea Cukai terus memainkan peran strategis dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman barang ilegal dan berbahaya. Posisi geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan dunia membuat pengawasan lalu lintas barang menjadi krusial, khususnya terhadap penyelundupan narkotika.

Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 33 juta jiwa dari potensi peredaran narkotika. Tercatat 1.806 penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton, melonjak 146,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain narkotika, Bea Cukai juga menindak berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya, seperti penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, perdagangan satwa liar, serta pelanggaran administrasi. Sepanjang tahun lalu, lebih dari 14.000 penindakan kepabeanan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp7,6 triliun.

Di sektor cukai, Bea Cukai melakukan 21.470 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,3 triliun. Penindakan tersebut didominasi oleh rokok ilegal, dengan barang bukti sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6