OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Gantikan Pejabat yang Mundur

OJK melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penunjukan ini adalah langkah untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan.

“Dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini,” katanya dalam keterangan, Sabtu (31/1/2026).

Ia memastikan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” jelasnya.

Ia menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

Selain itu ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

 

4 Pejabat OJK Mundur

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ketua OJK Mahendra Siregar, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, bersamaan dengan dua pejabat tinggi OJK lainnya. Keputusan ini diambil di tengah gejolak signifikan yang melanda pasar modal Indoneia.

Dua pejabat OJK yang turut mengundurkan diri adalah Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara. 

Mahendra Siregar menuturkan, keputusan pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan Indonesia.

 

Wakil Ketua OJK juga Mundur

Setelah pengumuman pengunduran diri Ketua DK OJK Mahendra Siregar, tak lama kemudian, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengumumkan mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6