Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.194 Triliun per November 2025

OJK mencatat sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap stabil hingga akhir 2025. Total aset asuransi tembus Rp 1.194 triliun.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang secara umum masih berada dalam kondisi stabil dan terjaga. Stabilitas tersebut ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tetap tinggi industri asuransi, penjaminan dan dana pensiun di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

“Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Untuk industri asuransi, per November 2025 total aset tercatat mencapai Rp 1.194,06 triliun atau tumbuh 5,96 persen secara tahunan. Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial sebesar Rp 971,22 triliun dengan pertumbuhan 7,49 persen year on year. Sementara pendapatan premi asuransi komersial sepanjang Januari–November 2025 tercatat Rp 297,88 triliun atau tumbuh 0,41 persen year on year.

Premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 0,75 persen year on year menjadi Rp 163,88 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,88 persen year on year dengan nilai Rp 134 triliun.

 

Modal di Atas Batas

Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial tetap solid dengan tingkat risk-based capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 488,69 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 342,88 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.

Pada asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan bagi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp 222,84 triliun dan masih terkontraksi 0,23 persen year on year.

Di sektor dana pensiun, total aset per November 2025 tumbuh 10,72 persen year on year menjadi Rp 1.662,16 triliun. Aset program pensiun sukarela mencapai Rp 405,20 triliun atau tumbuh 6,82 persen year on year, sedangkan program pensiun wajib mencatatkan aset Rp 1.256,95 triliun dengan pertumbuhan 12,04 persen year on year.

 

Regulasi Baru

Sementara itu, perusahaan penjaminan membukukan total aset sebesar Rp 47,63 triliun per November 2025 atau tumbuh 2,03 persen year on year.

OJK juga telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat sektor PPDP, antara lain POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, serta POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6