Cek, Daftar Insentif dan Bansos Masih Dikucurkan di 2026

Berikut daftar insentif hingga bansos yang masih berlaku di 2026

Diterbitkan 07 Januari 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih melanjutkan beberapa program berupa intensif pajak hingga bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi masyarakat.

Tujuan pemberian insentif dan bantuan ini antara lain menjaga daya beli, pertumbuhan ekonomi hingga melindungi sektor tertentu. Berikut daftar insentif hingga bansos yang masih berlaku di 2026 ini, seperti dirangkum Liputan6.com, Rabu (7/1/2026):

1. Insentif PPN DTP rumah

Pada tahun ini, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 % atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

2. Insentif PPh Pasal 21 sektor padat karya

Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sepanjang 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Dalam pertimbangan PMK menyebutkan jika insnetif PPh demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.

Keima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan yang dimaksud antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

 

3. Insentif Guru Honorer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memastikan insentif untuk guru honorer akan naik sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 400 ribu setiap bulan pada tahun ini. Nantinya, insentif diberikan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru yang tercantum dalam Dapodik.

Dengan adanya tambahan insentif tersebut, Mendikdasmen berharap dapat memacu motivasi para guru untuk meningkatkan kompetensi dalam kegiatan belajar mengajar maupun aspek pengembangan diri lainnya.

“Tentu saja kami memberikan semangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi, terus meningkatkan kemampuan dan semangat pengabdian dalam memberikan layanan pendidikan,” kata Mendikdasmen melansir Antara.

4. Bansos Beras

Perum Bulog akan kembali melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras, atau dikenal sebagai bansos beras pada 2026. Program bantuan ini diberikan dalam bentuk 10 kg beras kepada masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pasokan hingga 720 ribu ton beras, yang akan disalurkan kepada 18 juta penerima bantuan selama 4 bulan.

"Penyaluran bantuan pangan untuk 4 bulan tahun 2026 itu sekitar 720 ribu ton untuk 18 juta penerima bantuan penerima bantuan, bantuannya 4 bulan," jelasnya di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Selain bantuan pangan, Bulog juga bakal kembali menyalurkan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau beras murah sepanjang tahun ini. Bulog telah menyiapkan stok sebesar 1,5 juta ton untuk beras murah tersebut.

 

5. Magang Nasional

 

Melihat antusiasme dan capaian peserta pada 2025, Kemnaker berencana melanjutkan Program Magang Nasional pada 2026. Program lanjutan ini direncanakan dimulai setelah peserta batch I menyelesaikan masa magangnya pada April 2026.

Ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dia mengatakan, untuk sementara, kuota peserta magang yang akan dibuka sepanjang 2026 diproyeksikan masih sama dengan tahun sebelumnya. "Sementara masih 100 ribu satu tahun," tuturnya.

Sejatinya ini bentuk insentif yang diberikan pemerintah dalam bentuk pekerjaan. Para peserta yang diterima dalam Program Magang Nasional 2025 akan menjalani masa magang selama enam bulan. Selama periode tersebut, peserta berhak menerima uang saku dengan nilai setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan masing-masing.

Selain itu, Kemnaker juga memastikan peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Perlindungan ini diberikan untuk memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program magang nasional.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6