Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang (Kamis, 20/11/2025). SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Advertisement
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.” lanjutnya.
“ucapan terima kasih kami sampaikan juga kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5283023/original/083174200_1752497480-IMG_3421.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap petingginya. DJP Kemenkeu bakal menghormati proses hukum yang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengakui saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung soal proses penggeledahan yang dilakukan. Termasuk mengenai kejelasan kasus yang tengah ditelusuri.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait," kata Rosmauli saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/11/2025).
Dia menegaskan, DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani Kejagung. Proses itu dipastikan bisa memberi dampak positif terhadap instansi.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menggeledah petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Substansi yang ditelusuri terkait dengan pengurangan pembayaran pajak pada periode 2016-2020.
Advertisement
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pejabat pajak terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” sambungnya.
Sejumlah Orang Diperiksa
Anang belum mengulas lebih jauh kapan penyidikan perkara tersebut dilakukan jaksa hingga berujung operasi penggeledahan. Termasuk kabar penyitaan terhadap sejumlah kendaraan beemotor.
“Nanti diinformasikan lebih lanjut,” kata Anang.
Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," Anang menandaskan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5419212/original/048295100_1763645253-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_19.00.47.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302922/original/002968800_1784612499-Andy_Burnham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304406/original/011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304046/original/079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303719/original/037691400_1784689210-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-22T095811.672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303755/original/053938500_1784692023-IMG_2402.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351012/original/051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302991/original/039517900_1784615329-dpr5.jpg)