Mudah dan Transparan, Begini Cara Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

Kini warga Jakarta tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk memperbaiki data PBB-P2. Pemprov DKI Jakarta lewat Bapenda menghadirkan layanan pembetulan data secara online.

Diterbitkan 19 November 2025, 16:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat. Kini, warga Jakarta bisa melakukan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring lewat laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap objek pajak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik dan dasar penetapan pajak. Karena itu, keakuratan data PBB-P2 sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam praktiknya, tak jarang ditemukan perbedaan data akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi.

Melalui layanan pembetulan data secara online, wajib pajak kini dapat memperbaiki informasi tersebut dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Menjamin Data Pajak yang Akurat dan Adil

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

Dengan sistem data yang tertib, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administratif.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Wajib pajak yang ingin mengajukan pembetulan data perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan objek pajak. Dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas Bapenda.

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak sesuai jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai beserta KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional):

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan bersertifikat.

b. Untuk tanah belum bersertifikat atau sertifikat kadaluarsa, dapat melampirkan dokumen lain seperti surat kavling, girik, atau surat pernyataan penguasaan fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak (jika ada).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan kurang dari lima tahun, wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek mulai dimiliki atau dikuasai.

 

Langkah-Langkah Pembetulan Data Secara Online

Wajib pajak kini dapat melakukan pembetulan data PBB-P2 dengan mudah melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut panduannya:

1. Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik menu “Masuk”, lalu login menggunakan email dan kata sandi terdaftar.

3. Centang kotak “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.

4. Pilih menu “Pelayanan”, lalu isi formulir permohonan yang tersedia.

5. Tentukan jenis pajak dengan memilih “Pajak Bumi dan Bangunan”.

6. Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih “Pembetulan”.

7. Tentukan Jenis Sub Pelayanan, seperti:

  • Pembetulan Objek
  • Pembetulan Subjek
  • Pembetulan SPPT
  • Pembetulan Pengenaan
  • Pembetulan Objek Subjek

8. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan.

9. Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

10. Sistem akan menampilkan status permohonan di tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

11. Lakukan pengecekan berkala hingga status berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.

Dengan sistem daring ini, proses pembetulan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, serta dapat dipantau langsung oleh wajib pajak tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

Transformasi Digital Menuju Pelayanan Pajak Modern

Kemudahan pembetulan data PBB-P2 secara online merupakan bagian dari transformasi digital Bapenda DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan pajak yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat.

Langkah ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat tata kelola pajak yang transparan, sekaligus memastikan setiap warga dapat berkontribusi secara adil dalam pembangunan Jakarta yang maju dan berkelanjutan.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6