Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

Praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen berhasil dibongkar.

Diterbitkan 06 November 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan, analisis data menunjukkan adanya perbedaan antara pemberitahuan ekspor dengan izin yang dimiliki perusahaan.

"Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor," kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penelusuran itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi barang sebenarnya. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai “peti meter” ternyata mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).

Temuan ini menunjukkan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.

"Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," jelasnya.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Penegahan berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, dengan total barang mencapai 1.802 ton senilai sekitar Rp28,7 miliar.

"Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.

 

Temuan DJBC, DJP dan BPDP

Dari hasil analisis awal, DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 140 miliar akibat selisih harga (underinvoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.

Selama tahun 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.

Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).

 

Sinergi Lintas Lembaga Perkuat Tata Kelola Sawit Nasional

Djaka menyampaikan, penegahan 87 kontainer ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sawit nasional melalui Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) di bawah koordinasi langsung Presiden.

Dalam satgas ini, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak berperan memperkuat sisi hilir pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan pelanggaran ekspor. Sementara itu, sisi hulu diperkuat dengan penertiban perizinan, penguasaan lahan, serta konsolidasi data oleh kementerian terkait.

"Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi lainnya karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel dan memberikan kontribusi optimal bagi negara," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6