Ini Daftar Cuti Bersama 2026, Siap-Siap Rancang Liburan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sebanyak 25 hari. Simak jadwal lengkapnya untuk merencanakan liburan Anda.

Diterbitkan 06 November 2025, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini bertujuan sebagai pedoman bagi berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat luas. Dengan jadwal yang jelas, masyarakat dapat lebih awal merencanakan kegiatan pribadi, antara lain liburan atau berkumpul bersama keluarga, serta menyusun program kerja dan agenda tahunan.

Secara keseluruhan, tahun 2026 akan memiliki 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah hari libur yang cukup banyak ini menawarkan kesempatan lebih leluasa untuk menikmati waktu istirahat dan berkumpul dengan orang terkasih.

Tahun 2026 akan diwarnai dengan delapan hari cuti bersama yang tersebar pada berbagai bulan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang. Hari-hari cuti ini umumnya berdekatan dengan hari libur nasional, menciptakan periode libur yang lebih leluasa.

Berikut adalah rincian tanggal cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.

Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Perencanaan yang matang dapat membantu memaksimalkan periode libur ini, baik untuk perjalanan, kegiatan keluarga, maupun istirahat pribadi.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Hari libur ini mencakup perayaan keagamaan dari berbagai agama serta peringatan hari besar nasional yang penting.

Daftar hari libur nasional ini menjadi pedoman utama bagi seluruh sektor untuk mengatur jadwal operasional dan kegiatan. Dengan mengetahui jadwal ini, masyarakat dapat mengantisipasi dan mempersiapkan berbagai agenda.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2026:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi.
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE.
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Jadwal ini memberikan gambaran komprehensif untuk 2026, memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha untuk membuat rencana yang optimal.

SKB 3 Menteri

1.Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan keputusan menteri agama.

2.Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada sesiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan.

4.Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6