Liputan6.com, Jakarta - Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memangkas disparitas harga barang kebutuhan pokok (bappk) antar daerah.Â
Selama Oktober 2024-Oktober 2025, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) melalui penguatan Sistem Pemantauan Harga Pasar (SP2KP) yang menjangkau 544 pasar di 514 kabupaten/kota.Â
Program perdagangan antarwilayah juga menunjukkan hasil positif, yang tercermin dari penurunan disparitas harga antar daerah menjadi 10,25 persen pada 2024, dari 14,25 persen pada 2014.
Advertisement
Untuk melindungi industri nasional, Kemendag memperkuat instrumen dengan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan bea masuk imbalan terhadap produk impor yang mengganggu industri dalam negeri.Â
"Kemendag menjalankan amanat Presiden untuk memastikan perdagangan yang adil bagi rakyat dan pelaku usaha dalam negeri. Pengamanan pasar dalam negeri bukan semata soal harga, tetapi juga memastikan produk Indonesia berdaulat di negerinya sendiri," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).
Proses Kasus Safeguard dan Antidumping
Hingga 2025, tercatat Indonesia memproses 10 kasus safeguard dan 13 kasus antidumping untuk melindungi sektor strategis nasional. Selain itu, terdapat 4 kasus safeguard dan 4 kasus antidumping yang telah ditindaklanjuti lebih jauh dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Â
Kemendag juga terus menggalakkan kampanye Bangga Buatan Indonesia, Belanja di Indonesia Aja (BINA), dan Gerakan Kamis Pakai Lokal (GASPOL) untuk menumbuhkan kebanggaan nasional sekaligus memperluas pasar produk dalam negeri.Â
Dari sisi perlindungan konsumen, Kemendag mencatat kinerja gemilang melalui penindakan terhadap berbagai barang impor ilegal dengan nilai total mencapai Rp 156,9 miliar.Â
80 Perusahaan Langgar Aturan Distribusi Minyakita
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159730/original/096915100_1741756812-minyak_kita.jpg)
Selain itu, Kemendag terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minyak goreng Minyakita. Dari hasil pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemendag menemukan sekitar 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng tersebut.Â
Dugaan ketidaksesuaian itu mencakup tidak memiliki legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.
Kemendag juga menindak tegas 2 perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang Banten dan Karawang, Jawa Barat yang melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini, kedua pengemas tersebut ditemukan telah melakukan pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, serta penyalahgunaan lisensi merek Minyakita.
Keberhasilan ini juga diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) kini menembus angka 60,11 yang dikategorikan sebagai konsumen kritis.
Â
Advertisement
Sistem Resi Gudang
Dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas, Kemendag mencatat kemajuan signifikan dalam pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG).Â
Hingga September 2025, tercatat ada 176 gudang SRG yang tersebar di 29 provinsi dan 144 kabupaten/kota dengan nilai transaksi mencapai Rp 756,62 miliar.Â
Sementara itu, terkait pasar lelang komoditas, nilai transaksinya mencapai Rp 39,50 miliar dengan nilai terbesar terdiri atas karet bakar, pinang, kelapa, jagung, dan beras.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292909/original/030498400_1753269084-IMG_3773.jpg)