Daftar 7 Wilayah yang Bakal Ubah Tumpukan Sampah Jadi Listrik

Menko Zulkifli Hasan tetapkan 7 wilayah lokasi pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini jadi solusi ganda: atasi sampah dan jadi sumber energi. a

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan tujuh wilayah strategis sebagai lokasi pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Keputusan ini menandai langkah maju pemerintah dalam transisi energi nasional sekaligus menjawab tantangan masalah sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, penetapan lokasi PSEL ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tak hanya menjadi solusi untuk lingkungan, tetapi juga solusi energi dan pembuka peluang ekonomi baru di tingkat daerah.

"Hari ini kita buktikan, dari tumpukan sampah bisa jadi listrik, bisa buka lapangan kerja, dan bisa menumbuhkan ekonomi daerah,” ujar Menko Pangan Zulhas pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PSEL yang diselenggarakan pada Jumat (24/10/2025).

Program PSEL ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya transisi energi hijau di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan ganda: menghadirkan solusi ramah lingkungan, meningkatkan kemandirian energi, dan yang terpenting, menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi sampah.

Menko Zulhas menekankan bahwa transformasi hijau ini akan berjalan sinergis. Diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan dari dunia usaha (swasta), serta partisipasi aktif dari masyarakat.

"Sampah Jadi Listrik, Ekonomi Jadi Hijau. Dari sampah kita hasilkan energi, dari energi tumbuh kesejahteraan,” tutup Menko Pangan, memberikan tagline yang kuat untuk program strategis ini.

 

Bogor, Bali, hingga Medan Raya Masuk Daftar Prioritas

Tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas pembangunan PSEL ini meliputi kota-kota dan aglomerasi yang memiliki volume sampah tinggi dan potensi besar sebagai penghasil energi.

Berikut daftar lengkap tujuh wilayah PSEL yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. Provinsi Bali
  2. Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  3. Bogor Raya
  4. Tangerang Raya
  5. Kota Semarang
  6. Bekasi Raya
  7. Medan Raya

Kehadiran PSEL di wilayah-wilayah ini diharapkan dapat menjadi model percontohan pengelolaan sampah terintegrasi, yang tidak hanya mengurangi volume TPA (Tempat Pembuangan Akhir), tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik yang bisa disalurkan ke jaringan PT PLN (Persero).

 

Pemda Ikut Diskusi

Rakortas PSEL tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah, menandakan keseriusan pemerintah dalam mengawal program ini. Turut hadir antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq, Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Roeslani, jajaran pejabat kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Bapak Darmawan Prasodjo, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Walikota Bogor Dedie A. Rachim, serta perwakilan Pemerintah Daerah terkait juga turut hadir memberikan dukungan penuh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6