Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perusahaan yang menanamkan modal di Indonesia akan otomatis mendapat nilai TKDN minimal 25 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Ini merupakan bentuk reformasi sertifikasi TKDN yang dilakukan pemerintah.
"Jadi intinya, investor once dia menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, hal itu menjadi salah satu insentif yang diberikan kepada investor. Nilai TKDN minimal 25 persen bisa didapat ketika perusahaan melakukan investasi, membangun fasilitas produksi, hingga menggunakan mayoritas tenaga kerja lokal.
Angka ini bisa mendapat tambahan sekitar 20 persen lagi. Syaratnya, perusahaan tersebut harus melakukan penelitian dan pengembangan (litbang). Kedua insentif ini, diketahui tidak diakomodir dalam aturan sertifikasi TKDN sebelumnya.
Selain itu, dalam aturan yang sama, ada kemudahan dalam penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Perusahaan akan lebih mudah memperoleh BMP maksimal 15 persen.
"Jadi yang hal yang baru dari BMP ini nilainya 15 persen. Tapi, mereka pelaku usaha, pelaku industri, dia bisa memilih dari menu yang kita sudah sediakan. Kita sudah menyiapkan 15 faktor penentu BMP, dan itu kita sudah pegang kolom," terangnya.
Faktor Penentu BMP
Agus menjelaskan ada 15 faktor penentu nilai BMP untuk mencapai nilai maksimal 15 persen tadi. Faktor-faktor ini tidak perlu dipenuhi seluruhnya, tapi perusahaan pemohon bisa memilih beberapa faktor untuk mencapai nilai BMP tadi.
Rinciannya, kategori penyerapan tenaga kerja; penambahan investasi baru; kemitraan dan penguatan rantai pasok; industri pionir atau substitusi impor; penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri, masing-masing memiliki bobot 4 persen.
Kemudian, kepemilikan merek dalam negeri; penerapan industri 4.0; penerapan industri hijau; pengembangan SDM industri; dan nilai ekspor, masing-masing memiliki bobot 2 persen. Selanjutnya, kepemilikan sertifikasi/akrediasi; penerapan ESG; penghargaan; dan kepatuhan pelaporan pada SIINas, masing-masing memiliki bobot 1 persen.
Advertisement
Aturan Turunan
Permenperin 35 Tahun 2025 ini akan ditindaklanjuti dengan sejumlah aturan turunan yang akan dikeluarkan oleh beberapa direktorat jenderal di Kemenperin. Diantaranya dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Direktur Jenderal Industri Agro, serta Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA).
Keempatnya perlu menerbitkan aturan Komponen Udama Masing-Masing Barang. Lalu, Dirjen IKMA juga perku nenerbitkan aturan tentang Ketentuan dan Tata Cara Validasi Industri Kecil yang menggunakan skema self declare.
Lalu, Sekretaris Jenderal perlu menerbitkan 5 aturan. Yakni, petunjuk teknis penghitungan nilai TKDN barang, penghitungan nilai TKDK Jasa Industri, tata cara pemberian fasilitas sertifikasi TKDN, tata cara pelaksanaan surveilans TKDN, dan mekanisme evaluasi sertifikasi TKDN dan/atau BMP. Inspektorat Jenderal Kemenperin juga perlu menerbitkan aturan soal mekanisme pengawasan TKDN dan BMP.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5410534/original/044316100_1762936154-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-12T132144.936.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5410485/original/054927000_1762934671-uang_rupiah.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5141037/original/037765700_1740295695-20250223-Jalan_Sehat_Cek_Fakta-HER_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346802/original/063133700_1757650216-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__68_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/2221001/original/037858100_1744884266-1000040387.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5337476/original/091608600_1756897932-1__8_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346442/original/057974700_1757592102-1000075710.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5328091/original/096179300_1756197613-f440c4c4-081b-40d9-bab7-ed7e6a3a39ef.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1412227/original/038643800_1479725308-Agus_Gumiwang_Kartasasmita.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/7029/original/065415200_1744906934-1000023100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408885/original/051210600_1762838620-Armada_Vietjet__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5407768/original/070203800_1762753906-Fujifilm_Instax_Mini_LiPlay__02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4767838/original/039381300_1710008223-Beige_Chino___Tapered_Cotton_Stretch_Trouser_-_ASKET.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345509/original/045813900_1757565481-rosa-rafael-pxax5WuM7eY-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3362580/original/077439200_1611880181-close-up-portrait-young-pretty-woman-taking-shower_186202-4166.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3008993/original/066039300_1577703438-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343627/original/071445700_1757464622-pro.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4140041/original/079196900_1661823451-30_agustus_2022-1.jpg)