Liputan6.com, Jakarta Center of Economic and Law Studies (Celios) melayangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan. Surat itu berisi tentang permohonan fatwa soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar telah menyampaikan surat permohonan fatwa MUI secara langsung.
"Hari ini kami mengirimkan surat permohonan fatwa ke Majelis Ulama Indonesia terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Media Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Advertisement
Dalam salinan surat yang diterima Liputan6.com, permohonan Celios ditujukan ke Komisi Majelis Fatwa MUI. Adapun, konteks permohonan fatwa MUI ini berkaitan masalah hukum penghasilan pejabat negara yang belakangan jadi perhatian publik.
Media Wahyudi dalam surat tersebut menyoroti belum dilaksanakannya putusan MK soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN.
"Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik," seperti dikutip.
Â
Minta Fatwa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4361759/original/062397800_1679030547-mui.jpg)
Atas konteks tersebut, Media Wahyudi menyampaikan tiga pertanyaan kepada Majelis Fatwa MUI. Berikut tiga pertanyaan yang dilayangkan Celios:
1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Sebagai informasi, surat Celios ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, dan Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda.
Â
Advertisement
MK Larang Wakil Menteri Jabat Komisaris
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Keputusan ini serupa dengan larangan yang sudah berlaku untuk menteri, bertujuan agar para pejabat negara ini bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas di kementerian masing-masing.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dikutip dair Antara, Rabu (3/9/2025), Menurut Enny, sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban kerja yang menuntut penanganan khusus.
Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan menjadi sangat esensial. Keputusan ini secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur tentang menteri.
Putusan ini bermula dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang sebagian dikabulkan oleh MK. Viktor mendalilkan masih adanya wakil menteri yang merangkap jabatan, padahal larangan serupa sudah tercantum dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada Agustus 2020.
Â
Â
Fokus Pemerintahan dan Tata Kelola
Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dan amar putusan sejatinya memiliki kedudukan yang sama-sama mengikat secara hukum. Oleh karena itu, seharusnya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sudah ditindaklanjuti sejak putusan sebelumnya diucapkan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih ada wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Hal ini dianggap MK sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang substansinya masih diakomodasi oleh undang-undang terbaru.
MK menegaskan bahwa larangan ini sangat penting, apalagi jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang mensyaratkan dewan komisaris atau pengawas BUMN harus bisa menyediakan waktu yang cukup untuk tugasnya. Adanya rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2221001/original/037858100_1744884266-1000040387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342818/original/082496900_1757400942-122c45b6-6331-4891-b1d2-a2095da2f320.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/7029/original/065415200_1744906934-1000023100.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260379/original/084688000_1781589230-tj_verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259296/original/035877100_1781495343-_____________FIFAWorldCup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621898/original/023575700_1782614127-063_2283622576.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540345/original/069396100_1774710516-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618866/original/035352900_1782607831-063_2283624619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243047/original/051478600_1749093312-AP25155771563061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529388/original/056973400_1627972342-000_9767F7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7074519/original/002823500_1779854072-30510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6467925/original/004623800_1779329888-Screenshot_2026-05-21_091624.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515648/original/043308100_1626760051-20210720-Pemotongan-Hewan-Kurban-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571469/original/061492700_1777624657-BPJPH.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569882/original/014694100_1777458234-MUI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558094/original/034365100_1776406046-sapu1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558100/original/048170900_1776406048-sapu7.jpg)