Liputan6.com, Jakarta - Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai langkah paling realistis untuk memperbaiki nasib pekerja ride hailing atau ojek online saat ini adalah dengan memasukkan klausul pekerja daring ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang proses pembahasan di DPR RI.
Pilihan ini dinilai lebih memungkinkan dibanding dua alternatif lainnya, yakni pembentukan undang-undang baru atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar,pembentukan undang-undang baru sebagai payung hukum komprehensif memang ideal secara substansi. Namun prosesnya sangat panjang, melewati tahapan politik yang kompleks serta bergantung pada komitmen dan konsensus lintas fraksi di parlemen.
Advertisement
“Persoalannya, isu pekerja digital atau transportasi daring tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bahkan tidak masuk waiting list. Artinya, peluang politiknya saat ini sangat kecil,” ujar Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).
Opsi kedua, yaitu mendorong Presiden mengeluarkan Perppu, juga dinilai sangat berat secara konstitusional. Meski Perppu memiliki keunggulan sebagai instrumen hukum lintas sektor dan respons cepat atas kondisi darurat hukum, syarat penerbitannya sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika terdapat kegentingan yang memaksa yang tak bisa diselesaikan melalui prosedur legislasi biasa.
“Dalam praktik politik maupun tafsir MK, kekosongan hukum atau ketimpangan relasi saja belum cukup memenuhi syarat konstitusional kegentingan. Harus ada ancaman nyata terhadap kepentingan umum secara luas. Dalam konteks pekerja daring, pemerintah dan DPR cenderung belum melihatnya sebagai kondisi krisis nasional,” jelas Anwar.
RUU Ketenagakerjaan 2025 Buka Jalan Atur Pekerja Daring
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226014/original/045642400_1747723990-IMG_9781.jpg)
Dibandingkan dua opsi tersebut, memasukkan klausul pekerja daring ke dalam RUU Perubahan Ketiga UU Ketenagakerjaan merupakan jalur yang paling terbuka secara politik dan prosedural.
RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan sedang dalam tahap pembahasan. Lebih penting lagi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan mandat agar regulasi ketenagakerjaan dibentuk secara berdiri sendiri di luar UU Cipta Kerja.
Namun demikian, efektivitas opsi ini sangat bergantung pada kejelasan status hukum pekerja daring apakah akan dikategorikan sebagai pekerja formal, pekerja informal, atau entitas baru sebagai mitra platform.
Advertisement
Status Hukum Pekerja Digital Harus Jelas Terlebih dahulu
Namun menurutnya, tanpa kejelasan ini, pengaturan dalam UU akan rentan multitafsir dan berpotensi tidak memberikan perlindungan substantif.
"Oleh karena itu, status hukum pekerja digital harus clear sebagai menjadi prasyarat awal sebelum klausul perlindungan dimasukkan ke dalam regulasi ketenagakerjaan," ujar Anwar.
Anwar pun menegaskan bahwa apapun jalur regulasi yang dipilih, substansi perlindungan yang diatur harus berlandaskan pada lima prinsip dasar kerja layak (decent work).
"Lima prinsip kerja layak yang harus ada dalam regelasi tersebut adalah pendapatan yang layak (fair pay), lingkungan kerja yang aman (fair condition), perjanjian kerja yang adil (fair contract), pengelolaan kerja yang partisipatif (fair management), serta keterwakilan yang memadai (fair representation)," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3063346/original/021672500_1582879434-20200228-Pengemudi-Ojek-Online-Demo-di-DPR-tallo-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3246/original/023028100_1470665987-kecil.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571890/original/029692900_1782526551-000_B8H338Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571665/original/074668100_1782526250-063_2283504461.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260726/original/045162900_1781650279-Mohammad_Mohebi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260101/original/022902800_1781568480-063_2281783911.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571308/original/046400200_1777615901-bur5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571099/original/006745400_1777603386-1000305893.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567567/original/046325000_1777288261-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_17.29.42.jpeg)