Instruksi Prabowo ke Menaker: RUU Ketenagakerjaan Baru Diteken Tahun Ini

Presiden Prabowo meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 01 Mei 2026, 18:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dia meminta RUU Ketenagakerjaan itu bisa disahkan tahun ini.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu poin yang diminta oleh kaum buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal secara langsung meminta Prabowo segera mengesahkan RUU tersebut.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap Prabowo dalam Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dia bahkan meminta adanya percepatan pembahasan hingga pengesahan. Harapannya, RUU Ketenagakerjaan bisa rampung dibahas di sisa tahun 2026 ini.

Kepala Negara turut meminta isi RUU Ketenagakerjaan yang disahkan itu mampu berpihak pada kepentingan pekerja buruh.

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai, dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh. Saudara-saudara sekalian kita berharap Undang-Undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

 

DPR akan Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang omnibus law klaster ketenagakerjaan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, pembentukan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Puntusan MK, lanjutnya, menuntut adanya regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan. Regulasi baru itu megharuskan adanya kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

"Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Bob menyatakan rancangan UU tersebut bagian dari kumulatif terbuka setelah putusan MK, dan nanti akan diputusan oleh pimpinan DPR RI.“Nanti diumumkan pimpinan,” kata dia.

 

Sejalan Putusan MK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen memutuskan untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru menyusul putusan MK Nomor 168/2024.

Keputusan ini diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan, Selasa 30 September 2025.

"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6